<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087</id><updated>2011-12-25T19:30:53.472+07:00</updated><category term='powerpoint'/><category term='bentuk korupsi'/><category term='partai politik'/><category term='pengertian HAM'/><category term='pengertian negara menurut para ahli'/><category term='pkn'/><category term='penegakan HAM'/><category term='bentuk pemerintahan'/><category term='2009/2010'/><category term='bangsa'/><category term='dasar negara konstitusi'/><category term='Bentuk Negara dan Kenegaraan'/><category term='kelulusan un'/><category term='demokrasi'/><category term='terjadinya negara secara teoritis'/><category term='politik'/><category term='nasionalisme patriotisme'/><category term='sma 6 semarang'/><category term='Pancasila'/><category term='dampak korupsi'/><category term='negara'/><category term='HAM'/><category term='terjadinya negara secara fakta'/><category term='korupsi'/><category term='Bentuk Pemerintahan Negara'/><category term='materi kls 11'/><category term='Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain'/><category term='warga negara'/><category term='unsur-unsur negara'/><title type='text'>Ayo Belajar......Pendidikan Kewarganegaraan</title><subtitle type='html'>Sukses tidak diukur dari posisi yang dicapai seseorang dalam hidup, tapi dari kesulitan-kesulitan yang berhasil diatasi ketika berusaha meraih sukses (Booker T Washington)</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>57</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-2598112121531468733</id><published>2011-05-02T12:02:00.004+07:00</published><updated>2011-05-16T12:28:17.749+07:00</updated><title type='text'>PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMA NEGERI 6 SEMARANG 2010/2011</title><content type='html'>&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()"&gt;kumpulan materi pkn kumpulan materi pkn kumpulan materi pkn kumpulan materi pkn&lt;/marquee&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 16 Mei 2011.&lt;br /&gt;Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 2010 / 2011. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang &lt;object width="450" height="56"&gt;&lt;param name="movie" value="http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf" /&gt;&lt;param name="wmode" value="transparent" /&gt;&lt;param name="flashvars" value="w=450&amp;amp;h=56&amp;amp;c=1&amp;amp;spd=2&amp;amp;b=1&amp;amp;t=PENGUMUMAN+KELULUSAN+UN+2010%2F2011" /&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always" /&gt;&lt;embed src="http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" flashvars="w=450&amp;amp;h=56&amp;amp;c=1&amp;amp;spd=2&amp;amp;b=1&amp;amp;t=PENGUMUMAN+KELULUSAN+MENEMPUH+UN+2010%2F2011" allowscriptaccess="always" width="450" height="56"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.textspace.net/lcd_text/"&gt;SMAN 6 Semarang&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;ingin tahu tentang kelulusan, pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Namun informasi secara langsung akan disertakan berupa surat atau pengumuman melalui pos karena halaman web ini hanya bersifat perluasan informasi saja.&lt;br /&gt;Informasi dapat dilihat di link :(copy paste ; daftar kelulusan sman 6 semarang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;link downlot:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menunggu....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()"&gt;SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2010/2011 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2010/2011 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2010/2011&lt;/marquee&gt;&lt;a href="http://chaplien77.blogspot.com/"&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 255, 51);"&gt;HASIL UN 2009/2010 &lt;span style="color: rgb(255, 255, 0);"&gt;HASIL UN 2010/2011 &lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt;HASIL UN 2010/2011&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/marquee&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pengumuman kelulusan http://sma6-smg.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-2598112121531468733?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://pknonline.co.cc/' title='PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMA NEGERI 6 SEMARANG 2010/2011'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2598112121531468733'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2598112121531468733'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2011/05/pengumuman-kelulusan-httpsma6-smg.html' title='PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMA NEGERI 6 SEMARANG 2010/2011'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-392196450576206583</id><published>2011-01-05T10:38:00.000+07:00</published><updated>2011-01-05T11:03:31.503+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><title type='text'>sejarah lahirnya pancasila sebagai dasar negara</title><content type='html'>Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:&lt;br /&gt;1. Peri Kebangsaan&lt;br /&gt;2. Peri Kemanusiaan&lt;br /&gt;3. Peri Ketuhanan&lt;br /&gt;4. Peri Kerakyatan&lt;br /&gt;5. Kesejahteraan Rakyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:&lt;br /&gt;1. Ketuhanan Yang Maha Esa&lt;br /&gt;2. Persatuan Indonesia&lt;br /&gt;3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab&lt;br /&gt;4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan&lt;br /&gt;dalam Permusyawaratan/Perwakilan&lt;br /&gt;5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:&lt;br /&gt;1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)&lt;br /&gt;2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)&lt;br /&gt;3. Mufakat atau Demokrasi&lt;br /&gt;4. Kesejahteraan Sosial&lt;br /&gt;5. Ketuhanan yang Berkebudayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:&lt;br /&gt;1. Sosio nasionalisme&lt;br /&gt;2. Sosio demokrasi&lt;br /&gt;3. Ketuhanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:&lt;br /&gt;1. Ir. Soekarno&lt;br /&gt;2. Ki Bagus Hadikusumo&lt;br /&gt;3. K.H. Wachid Hasjim&lt;br /&gt;4. Mr. Muh. Yamin&lt;br /&gt;5. M. Sutardjo Kartohadikusumo&lt;br /&gt;6. Mr. A.A. Maramis&lt;br /&gt;7. R. Otto Iskandar Dinata&lt;br /&gt;8. Drs. Muh. Hatta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:&lt;br /&gt;1. Ir. Soekarno&lt;br /&gt;2. Drs. Muh. Hatta&lt;br /&gt;3. Mr. A.A. Maramis&lt;br /&gt;4. K.H. Wachid Hasyim&lt;br /&gt;5. Abdul Kahar Muzakkir&lt;br /&gt;6. Abikusno Tjokrosujoso&lt;br /&gt;7. H. Agus Salim&lt;br /&gt;8. Mr. Ahmad Subardjo&lt;br /&gt;9. Mr. Muh. Yamin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG DASAR&lt;br /&gt;NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945&lt;br /&gt;PEMBUKAAN&lt;br /&gt;(Preambule)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-392196450576206583?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/392196450576206583'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/392196450576206583'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2011/01/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai.html' title='sejarah lahirnya pancasila sebagai dasar negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-5197742117272361889</id><published>2011-01-05T08:47:00.000+07:00</published><updated>2011-01-05T08:49:10.684+07:00</updated><title type='text'>Ujian Nasional 2011</title><content type='html'>Ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan diselenggarakan 18-21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan dilaksanakan 25-28 April 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadwal UN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Senin (4/1/2011) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UN April mendatang sudah digunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan, UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara UN Susulan SMP/MTs diselenggarakan 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011. “UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai,” kata Mansyur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. Sekolah menggabungkan nilai dengan mata pelajaran lain. “Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,” kata Nuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nuh melanjutkan, dari peta nilai akan dilakukan analisis setiap sekolah. Sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi seperti tahun 2010 yakni memberikan insentif dana sebesar Rp 1 miliar sebagai stimulus kepada 100 kabupaten/kota yang memiliki nilai UN rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insentif dana itu diberikan pada kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen. Selain dana, pemerintah juga melakukan intervensi program peningkatan kompetensi guru dan remedial. “Tidak ada target khusus kelulusan siswa. Targetnya kejujuran pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen,” kata Nuh. | kompas&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-5197742117272361889?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5197742117272361889'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5197742117272361889'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2011/01/ujian-nasional-2011.html' title='Ujian Nasional 2011'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-5813963208389982580</id><published>2010-11-30T10:11:00.000+07:00</published><updated>2010-11-30T10:13:17.589+07:00</updated><title type='text'>Tugas dan Wewenang Jaksa Agung</title><content type='html'>Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Jaksa Agung meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.&lt;br /&gt;   2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.&lt;br /&gt;   3. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung  dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam  pemeriksaan kasasi perkara pidana.&lt;br /&gt;   4. Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;   5. Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.&lt;br /&gt;   6. Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala kejaksaan negeri setempat atas nama Jaksa Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.&lt;br /&gt;   7.&lt;br /&gt;      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-5813963208389982580?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5813963208389982580'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5813963208389982580'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/11/tugas-dan-wewenang-jaksa-agung.html' title='Tugas dan Wewenang Jaksa Agung'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6583948481290900959</id><published>2010-11-30T10:09:00.000+07:00</published><updated>2010-11-30T10:10:53.126+07:00</updated><title type='text'>Tugas dan Wewenang Kepolisian</title><content type='html'>PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1 Latar belakang&lt;br /&gt;Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2 Rumusan masalah&lt;br /&gt;Topik pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan berdasarkan Rumusan masalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Apa definisi Kepolisian?&lt;br /&gt;2. Apa fungsi Kepolisian?&lt;br /&gt;3. Bagaimana Susunan kelembagaan dalam Kepolisian?&lt;br /&gt;4. Apa tugas pokok dan wewenang Kepolisian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Definisi Kepolisian&lt;br /&gt;Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).&lt;br /&gt;Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Fungsi Kepolisian&lt;br /&gt;Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by an structure. Selain itu menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1969 (lampiran 3), fungsi adalah sekelompok pekerjaan kegiatan-kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi tugas pokok. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa fungsi adalah merupakan segala kegiatan dan usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.&lt;br /&gt;Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Fungsi kepolisian yang ada di masyarakat menjadi aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera. Fungsi kepolisian (POLRI) terkait erat dengan Good Governance, yakni sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Susunan Lembaga Kepolisian&lt;br /&gt;C.1 Mabes Polri&lt;br /&gt;C.1.2 Unsur Pimpinan&lt;br /&gt;Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.1.3 Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf&lt;br /&gt;Unsur-Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf terdiri dari:&lt;br /&gt; Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri&lt;br /&gt; Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri&lt;br /&gt; Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya&lt;br /&gt; Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri&lt;br /&gt; Deputi Kapolri Bidang Logistik (Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistik dalam lingkungan Polri&lt;br /&gt; Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.1.4 Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus&lt;br /&gt;Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus terdiri dari:&lt;br /&gt; Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian&lt;br /&gt; Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri&lt;br /&gt; Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri&lt;br /&gt; Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat)&lt;br /&gt; Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas)&lt;br /&gt; Divisi Pembinaan Hukum (Div Binkum)&lt;br /&gt; Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal&lt;br /&gt; Divisi Telekomunikasi dan Informatika (Div Telematika), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan telekomunikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.1.5 Unsur Pelaksana Utama Pusat&lt;br /&gt;Unsur Pelaksana Utama Pusat terdiri dari:&lt;br /&gt; Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri&lt;br /&gt; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen)&lt;br /&gt; Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri&lt;br /&gt; Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.1.6 Satuan Organisasi Penunjang lainnya&lt;br /&gt;Satuan organisasi penunjang lainnya, terdiri dari:&lt;br /&gt; Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol&lt;br /&gt; Pusat Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Pusat Polri. Rumah Sakit Pusat Polri dikepalai oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).&lt;br /&gt; Pusat Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.2 Polda&lt;br /&gt;Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).&lt;br /&gt;Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah (Polwil), dan Polwil membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota (Polresta). Baik Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Tugas dan Wewenang Kepolisian&lt;br /&gt;a). Tugas Kepolisian&lt;br /&gt;Tugas kepolisian dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu tugas represif dan tugas preventif. Tugas represif ini adalah mirip dengan tugas kekuasaan executive, yaitu menjalankan peraturan atau perintah dari yang berkuasa apabila telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum. Sedangkan tugas preventif dari kepolisian ialah menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum tidak dilanggar oleh siapapun.&lt;br /&gt;Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri. Dengan ini nampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada serangan dari luar Negeri. Sementara itu, dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah:&lt;br /&gt;a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;&lt;br /&gt;b. menegakkan hukum; dan&lt;br /&gt;c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat&lt;br /&gt;Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :&lt;br /&gt;a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;&lt;br /&gt;b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;&lt;br /&gt;c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;&lt;br /&gt;d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;&lt;br /&gt;e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;&lt;br /&gt;f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;&lt;br /&gt;g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.&lt;br /&gt;h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;&lt;br /&gt;i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;&lt;br /&gt;j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;&lt;br /&gt;k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b). Wewenang Kepolisian&lt;br /&gt;Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:&lt;br /&gt;a) menerima laporan dan/atau pengaduan;&lt;br /&gt;b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;&lt;br /&gt;c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;&lt;br /&gt;d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;&lt;br /&gt;e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;&lt;br /&gt;f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;&lt;br /&gt;g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;&lt;br /&gt;h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;&lt;br /&gt;i) mencari keterangan dan barang bukti;&lt;br /&gt;j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;&lt;br /&gt;k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;&lt;br /&gt;l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;&lt;br /&gt;m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.&lt;br /&gt;Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :&lt;br /&gt;a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;&lt;br /&gt;b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;&lt;br /&gt;c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;&lt;br /&gt;d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;&lt;br /&gt;e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;&lt;br /&gt;f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;&lt;br /&gt;g) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;&lt;br /&gt;h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;&lt;br /&gt;i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;&lt;br /&gt;j) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;&lt;br /&gt;k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.&lt;br /&gt;Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, maka kepolisian mempunyai wewenang yang telah diatur secara rinci pada pasal selanjutnya.&lt;br /&gt;Seorang anggota polisi dituntut untuk menentukan sikap yang tegas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apabila salah satu tidak tepat dalam menentukan atau mengambil sikap, maka tidak mustahil aka mendapat cercaan, hujatan, dan celaan dari masyarakat.&lt;br /&gt;Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance.&lt;br /&gt;Hal yang patut disayangkan saat ini ialah banyaknya polisi yang masih belum bisa menjalankan fungsi dan perannya secara baik dan benar. Polisi yang seharusnya berfungsi sebagai pihak penegak hukum justeru memanfaatkan setatusnya tersebut untuk melanggar hukum, membela pihak yang salah asalkan ada kompensasi dan menelantarkan pihak yang benar yang mestinya mendapatkan pembelaan.&lt;br /&gt;Sering kali kita mendengar dan menyaksikan kasus-kasus kriminal di mana polisi seringkali terlibat di dalamnya. Menurut Lembaga Transparency International Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga yang paling korup di Indonesia dengan index 4,2 %. Hal ini terkait dengan tugas polisi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat lapisan bawah, sehingga menimbulkan celah untuk memanfaatkan hubungan itu untuk kepentingan pribadi.&lt;br /&gt;Berdasarkan data-data yang diperoleh, ada beberapa kasus penyelewengan yang terjadi di lingkuangan kepolisian , yaitu:&lt;br /&gt;• Pada tahun 2007, seorang oknum polisi Bali melakukan pemerasan terhadap wisatawan asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia, pemerasan ini sempat direkam oleh wisatawan asal kanada itu . Video ini kemudian dimasukan ke youtube dan mendapatkan reaksi keras di Indonesia, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno menduga video ini adalah rekayasa dan berjanji akan menggantung polisi yang ada di rekaman video tersebut. sedangkan Kapolda Bali berjanji akan menyelidiki kasus ini.&lt;br /&gt;• Komisaris Jendral Suyitno Landung mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005 divonis satu tahun, enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 karena penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.&lt;br /&gt;• Kapolres Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman dan Wakapolres Kompol Nurhadi menggelapkan dua mobil mewah hasil sitaan polres cirebon. Mobil Honda CR-V dan Nissan X-Trail tersebut tidak diregistrasi ke dalam buku sitaan, Honda CR-V diganti identitasnya kemudian dijual oleh AKBP Pudjiono Dulrahman kepada Hengky, sedangkan Nissan X-Trail digunakan oleh Kompol Nurhadi Handayani sebagai kendaraan pribadi dengan berbekal surat pinjam pakai, surat yang tidak mungkin dikeluarkan untuk mobil yang tidak pernah dimasukkan dalam registrasi sitaan.&lt;br /&gt;• Indonesia-Police Watch (IPW) menduga pengadaan kendaraan lapis baja (Armoured Personnel Carrier/APC) untuk Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada 2001 ditengarai penuh rekayasa. Dugaan tersebut dilaporkan IPW pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 5 November 2007.&lt;br /&gt;Ini adalah suatu realita yang sungguh sangat menyedihkan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi alat penegak hukum. Barangkali realita tersebut itu adalah bagian kecil dari fakta penyelewengan-penyelewengan polisi yang berhasil didata, dan masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan atas wewenang kepolisian yang belum berhasil didata. Berdasarkan fakta-fakta di atas, tidaklah mengherankan apabila citra kepolisian masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat kita. Untuk mengubah citra buruk tersebut, maka tentunya dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi telah menjalankan tugasnya sesuai amanat yang ditetapkan. Ini tentunya membutuhkan perjuangan yang keras serta ketabahan yang tinggi dalam menghadapi godaan-godaan yang lalang-melintang di depannya.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Kesimpulan&lt;br /&gt;Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwasannya yang dimaksud kepolisian adalah suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik kriminal.&lt;br /&gt;Fungsi Kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.&lt;br /&gt;Susunan Kelembagaan Kepolisian terdiri dari:&lt;br /&gt;1) Mabes Polri&lt;br /&gt;a. Unsur pimpinan&lt;br /&gt;b. Pembantu Pimpinan dan pelaksana staf&lt;br /&gt;c. Pelaksana Pendidikan dan pelaksana staf khusus&lt;br /&gt;d. Satuan organisasi penunjang lainnya&lt;br /&gt;2) Polda&lt;br /&gt;Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).&lt;br /&gt;Polda membawahi Polwil, dan Polwil membawahi Polres atau Polresta. Baik Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).&lt;br /&gt;Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri.&lt;br /&gt;Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum mempunyai beberapa wewenang diantaranya menerima laporan dan/atau pengaduan; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Saran dan Kritik&lt;br /&gt;Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Mungkin kalimat inilah yang patut kami ucapkan karena makalah yang sederhana ini dapat kami rampungkan meskipun dengan segala keterbatasan dan kekurangan. Sebagaimana manusia biasa, ‘berusaha’ untuk sempurna telah kami coba, namun inilah hasilnya, karena hanya Dia-lah yang maha sempurna.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saran dan kritik konstruktif pembaca yang budiman senantiasa kami tunggu dan selalu kami harap demi terwujudnya makalah yang lebih baik dari sebelumnya.&lt;br /&gt;Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi anda sebagai pembaca. Semoga oleh Allah dicatat sebagai amal kebajikan. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFRTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kansil, Cristine S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jilid II, cetakan kesebelas). Jakarta; PT Balai Pustaka. 2003.&lt;br /&gt;Prakoso, Djoko. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta :Bina Aksara. 1987.&lt;br /&gt;Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Ttp. : Dian Rakjat. 1983.&lt;br /&gt;Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999.&lt;br /&gt;Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara). Ttp. Tt.&lt;br /&gt;Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Prestasi Pustaka.2006.&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Penjelasannya.&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.&lt;br /&gt;http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia. (diakses pada tgl 18 Maret 2008)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6583948481290900959?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6583948481290900959'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6583948481290900959'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/11/tugas-dan-wewenang-kepolisian.html' title='Tugas dan Wewenang Kepolisian'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-7158976320956115634</id><published>2010-11-30T10:07:00.001+07:00</published><updated>2010-11-30T10:07:45.840+07:00</updated><title type='text'>PENGGOLONGAN HAM</title><content type='html'>Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hak asasi pribadi / personal Right&lt;br /&gt;- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat&lt;br /&gt;- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat&lt;br /&gt;- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan&lt;br /&gt;- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hak asasi politik / Political Right&lt;br /&gt;- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan&lt;br /&gt;- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan&lt;br /&gt;- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya&lt;br /&gt;- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right&lt;br /&gt;- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan&lt;br /&gt;- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns&lt;br /&gt;- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths&lt;br /&gt;- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli&lt;br /&gt;- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak&lt;br /&gt;- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll&lt;br /&gt;- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu&lt;br /&gt;- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights&lt;br /&gt;- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan&lt;br /&gt;- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right&lt;br /&gt;- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan&lt;br /&gt;- Hak mendapatkan pengajaran&lt;br /&gt;- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-7158976320956115634?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7158976320956115634'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7158976320956115634'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/11/penggolongan-ham.html' title='PENGGOLONGAN HAM'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6027741591438159662</id><published>2010-11-30T10:05:00.000+07:00</published><updated>2010-11-30T10:06:43.185+07:00</updated><title type='text'>PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA</title><content type='html'>Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan HAM meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kejahatan genosida;&lt;br /&gt;   2. Kejahatan terhadap kemanusiaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Membunuh anggota kelompok;&lt;br /&gt;   2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;&lt;br /&gt;   3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;&lt;br /&gt;   4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau&lt;br /&gt;   5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pembunuhan;&lt;br /&gt;   2. pemusnahan;&lt;br /&gt;   3. perbudakan;&lt;br /&gt;   4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;&lt;br /&gt;   5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;&lt;br /&gt;   6. penyiksaan;&lt;br /&gt;   7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;&lt;br /&gt;   8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;&lt;br /&gt;   9. penghilangan orang secara paksa; atau&lt;br /&gt;  10. kejahatan apartheid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6027741591438159662?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6027741591438159662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6027741591438159662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/11/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia.html' title='PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8086384298506777658</id><published>2010-11-30T09:58:00.000+07:00</published><updated>2010-11-30T09:59:38.054+07:00</updated><title type='text'>Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–Undangan Nasional</title><content type='html'>1.Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).&lt;br /&gt;Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.&lt;br /&gt;    * Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada dasarnya berklakunya Hukum Internasional didasarkan pada 2 prinsip :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian harus dan hanya ditaati oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian.&lt;br /&gt;    * Primat Hukum Internasional , Yaitu perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang – undang Nasional Suatu negara perserta perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam perkembangan hubungan Internasional dewasa ini terdapat ajaran (doktrin) Tentang hubungan Hukum Internasional, yang dikenal sebagai Doktrin Inkoporasi.&lt;br /&gt;Doktrin ini menganggap bahwa perjanjian Internasional adalah bagian dari Hukum Nasional yang mengikat, dan berlaku secara langsung setelah penanda tanganan, kecuali perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan lembaga legislatif, dan baru dapat mengikat setelah diatur dalam peraturan perundang – undangan nasional suatu negara. Doktrin ini dianut oleh Inggris dan negara negara Anglo Saxon lainnya.&lt;br /&gt;Amerika juga menganut doktrin ini, namun membedakannya dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Perjanjian Internasional yang berlaku dengan sendirinya (Self Execuing Treaty), dan&lt;br /&gt;    * Perjanjian Internasional yang tidak berlaku dengan sendirinya (Non Self Executing Treaty)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian – perjanjian Internasional yang tidak bertentangan dengan konstitusi Amerika dan termasuk dalam Self Executing Treaty, akan langsung berlaku sebagai Hukum Nasionalnya. Sedangkan Perjanjian Internasional yang Non Self Executing baru dapat mengikat pengadilan di Amerika setelah adanya peraturan perundang – undangan yang menjadikannya berlaku sebagai Hukum Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara self executing dan non self executing Treaty tidak berlaku untuk perjanjian – perjanjian yang termasuk golongan executive agreement karena tidak memerlukan persetujuan Badan Legislatif (Parlemen), dan akan dapat langsung berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Sistem hukum kontinental di Jerman dan Perancis, suatu perjanjian internasional baru dapat berlaku apabila sesuai dengan ketentuan hukum nasional tentang Pengesahan Perjanjian, dan diumumkan secara resmi. Indonesia menganut sistem hukum kontinental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapar membuat hukum (Law Making Treaties).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pada Tahun 1969, negara – negara telah menandatangani Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional, yang mulai berlaku tahun 1980. Pasal 2 Konvensi Wina 1980 mendefinisikan Perjanjian Internaional sebagai persetujuan (agreement) antara dua negara atau lebih, dengan tujuan mengadakan hubungan timbal balik menurut Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Bentuk dan istilah perjanjian Internasional antara lain adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Konvensi / Covenant&lt;br /&gt;      Istilah ini digunakan untuk perjanjian – perjanjian resmi yang bersifat multilateral, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat oleh lembaga dan organisasi internasional, baik yang berada si bawah PBB maupun yang independen (berdiri sendiri).&lt;br /&gt;    * Protokol&lt;br /&gt;      • Bisa termasuk tambahan suatu kovensi yang berisi ketentuan – ketentuan tambahan yang tidak dimasukkan dalam kovensi, atau pembatasan – pembatasan oleh negara penandatangan.&lt;br /&gt;      • Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi kovensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas, dan tidak perlu diratifikasi.&lt;br /&gt;      • Ada juga protokol sebagai perjanjian yang sama sekali berdiri sendiri (independen).&lt;br /&gt;    * Persetujuan (agreement)&lt;br /&gt;      Persetujuan  (agreement) biasanya bersifat kurang resmi dibanding perjanjian atau kovensi. Umumnya persetujuan (agreement) digunakan untuk persetujuan – persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit atau yang sifatnya lebih tehnis dan administratif, dan pihak – pihak yang terlibat lebih sedikit dibandingkan kovensi biasa.&lt;br /&gt;      Persetujuan (agreement) cukup ditandatangani oleh wakil – wakil departemen pemerintahan dan tidak perlu ratifikasi.&lt;br /&gt;    * Arrangement&lt;br /&gt;      Hampir sama dengan persetujuan (agreement), umumnya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya mengatur dan temporer.&lt;br /&gt;    * Statuta&lt;br /&gt;      Bisa berupa himpunan peraturan – peraturan penting tentang pelaksanaan funsi lembaga Internasional&lt;br /&gt;      Statuta juga bisa berupa himpunan peraturan – peraturan yang di bentuk bedasarkan persetujuan internasional tentang pelaksanaan fungsi – fungsi suatu institusi (lembaga) khusus dibawah pengawasan lembaga / badan – badan internasional.&lt;br /&gt;      Dapat juga statuta sebagai alat tambahan suatu kovensi yang menetapkan peraturan – peraturan yang akan di terapkan.&lt;br /&gt;    * Deklarasi&lt;br /&gt;      Istilah ini dapat berarti :&lt;br /&gt;      - Perjanjian yang sebenarnya&lt;br /&gt;      - Dokumen tidak resmi, yang dilampirkan pada suatu perjanjian&lt;br /&gt;      - Persetujuan tidak resmi tentang hal yang kurang penting&lt;br /&gt;      - Resolusi oleh Konferensi Diplomatik&lt;br /&gt;    * Mutual Legal Assistance&lt;br /&gt;      Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.&lt;br /&gt;Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat.&lt;br /&gt;Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara.&lt;br /&gt;Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Sistem Hukum nasional&lt;br /&gt;Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional.&lt;br /&gt;Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:&lt;br /&gt;(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.&lt;br /&gt;(2).  Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt; (3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal  11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.&lt;br /&gt;    * Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.&lt;br /&gt;      Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan  perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).&lt;br /&gt;c.  Peraturan Pemerintah (PP).&lt;br /&gt;d. Peraturan Presiden.&lt;br /&gt;e. Peraturan Daerah&lt;br /&gt;f. Peraturan Desa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan  tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada    ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Kesimpulan&lt;br /&gt;Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal  ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8086384298506777658?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8086384298506777658'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8086384298506777658'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/11/perjanjian-internasional-dalam-sistem.html' title='Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–Undangan Nasional'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8723404932595481179</id><published>2010-11-30T09:52:00.000+07:00</published><updated>2010-11-30T09:55:58.900+07:00</updated><title type='text'>Sistem Hukum dan Peradilan Nasional</title><content type='html'>Sistem Hukum dan Peradilan Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sistem&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Prof. Mr. E.M. Meyers&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Leon Duguit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Drs. E. Utrecht, S.H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. S.M. Amin, S.H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Tujuan dan Penggolongan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tujuan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tokoh / Pakar&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang Dikemukakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof. Subekti, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Van Apeeldoorn&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Etis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oeny&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentham (Teori Utilitarianisme)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof. Y. Van Kant&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Geny&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan Hukum Nasional Indonesia&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu., (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum itu semaa-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “Kepentingan dayaguna dan kemanfaaannya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujukan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan hukum ialah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Penggolongan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Berdasarkan Wujudnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Berdasarkan Waktu yang Diaturnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hukum Tata Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hukum Administrasi Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hukum Pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Hukum Acara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hukum Perorangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hukum Keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1.&lt;br /&gt;         1. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.&lt;br /&gt;         2. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.&lt;br /&gt;         3. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.&lt;br /&gt;         4. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hukum Kekayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1.&lt;br /&gt;         1. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).&lt;br /&gt;         2. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Hukum Waris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Hukum Adat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Unsur hukum :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.&lt;br /&gt;    * Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.&lt;br /&gt;    * Peraturan bersipat memaksa.&lt;br /&gt;    * Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III ) Sistem Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Peran Lembaga Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Di Keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mematuhi nasihat orangtua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Di Sekolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menghormati Guru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mematuhi tata tertib sekolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tidak menyontek saat ulangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Melaksanakan tugas piket&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Di Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Ikut Melaksanakan ronda malam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mengikuti kegiatan kerja bakti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Di Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Turut sertamembela negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mentaati hukum yang berlaku di Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Pengertian KKN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sebagai Pelapor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Sebagai Saksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Sebagai Korban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita menjadi korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan mengadili sipelaku korupsi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8723404932595481179?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8723404932595481179'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8723404932595481179'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/11/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional.html' title='Sistem Hukum dan Peradilan Nasional'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1917318202778539179</id><published>2010-08-24T23:20:00.001+07:00</published><updated>2011-03-01T07:58:07.687+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='unsur-unsur negara'/><title type='text'>UNSUR-UNSUR NEGARA</title><content type='html'>Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.&lt;br /&gt;Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Rakyat&lt;br /&gt;Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.&lt;br /&gt;Rakyat suatu negara dapat dibedakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * mereka yang berstatus Penduduk, sedangkan penduduk negara dibedakan antara warga negara dan bukan warga negara.&lt;br /&gt;    * mereka yang berstatus bukan Penduduk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk : orang–orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.&lt;br /&gt;Bukan Penduduk : semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu&lt;br /&gt;Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Diantara warga negara dapat dibedakan anatar warga negara asli dan warga negara keturunan.&lt;br /&gt;Bukan warga negara : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Wilayah&lt;br /&gt;Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah. Wilayah (daerah) negara meliputi :&lt;br /&gt;1) Wilayah daratan.&lt;br /&gt;Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa dan gunung. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertetangga. Batas wilayah daratan dapat berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Batas alam, seperti gunung, sungai, danau, lautan dsb.&lt;br /&gt;    * Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monumen dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Wilayah lautan.&lt;br /&gt;Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.&lt;br /&gt;Mengenai lautan terdapat 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Res Nulius : menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, karena itu laut dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah oleh setiap negara.&lt;br /&gt;   2. Res Communis : menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat internasional, karena itu laut tidak dapat diambil dan dimilki sebagai wilayah oleh setiap negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kenyataan dalam praktek sejak dulu hingga sekarang menunjukkan bahwa laut dapat dimiliki dan dijadikan sebagai wilayah kedaualatan suatu negara, walaupun kepemilikannya harus memepertimbangkan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk kebebasan pelayaran.&lt;br /&gt;Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam–macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri– sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil (El Savador), dan 600 mil (Brazilia).&lt;br /&gt;Pada dewasa ini masalah yang berhubungan dengan lautan diatur dalam Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 yang diadakan di Mentengo Bay (Jamaica) pada tanggal 10 Desember 1982.&lt;br /&gt;Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 antara lain menentukan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Batas Laut teritorial sejauh 12 mil laut.&lt;br /&gt;   2. Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut.&lt;br /&gt;   3. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.&lt;br /&gt;   4. Batas landas Kontinen ditetapkan sejauh 200 mil atau lebih; dalam wilayah ini negara pantai dapat mengadakan eksploitasi dan eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan yang diperolehnya kepada masyarakat internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Wilayah udara.&lt;br /&gt;Adalah meliputi ruang angkasa/udara yang berada di atas wilayah daratan dan laut teritorial negara. Kekuasaan atas wilayah udara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919 tentang Navigasi Udara yang kemudian diganti dengan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional).&lt;br /&gt;Yaitu merupakan wilayah atau tempat–tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.&lt;br /&gt;Contoh : (a) Tempat perwakilan diplomatik (kedutaan, (b) Kapal laut berbendera negara tertentu yang berlayar di laut terbuka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pemerintah yang berdaulat&lt;br /&gt;Menurut Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat perlengakapan negara yang berkuasa memerintah dalam arti luas yang meliputi badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif.&lt;br /&gt;   2. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.&lt;br /&gt;   3. Pemerintah sebagai organ (Badan) eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden dan Menteri–Menteri negara (di Indonesia), Kabinet atau Dewan Menteri (di Inggris).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan pemikiran Utrecht, maka dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah dalam arti luas itu meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah Kepala negara saja atau Organ eksekutif.&lt;br /&gt;Dari pengertian di atas, yang merupakan pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat–alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedaulatan.&lt;br /&gt;Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh Jean Bodin (1530 – 1593). Menurutnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara.&lt;br /&gt;Sifat–sifat pokok kedualatan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Permanen : kedaulatan akan tetap ada selama negara itu masih ada.&lt;br /&gt;    * Absolut : dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.&lt;br /&gt;    * Tidak dibagi-bagi : kedaulatn merupakan satu–satunya kekuasaan tertinggi.&lt;br /&gt;    * Tidak terbatas : kedaulatan itu meliputi semua orang dan golongan tanpa kecuali.&lt;br /&gt;    * Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Kedaulatan.&lt;br /&gt;Ada beberapa teori yang membahas secara rasional mengenai bagaimana dan asal mula kedaulatan. Teori–teori itu antara lain :&lt;br /&gt;1) Teori Kedaulatan Tuhan.&lt;br /&gt;Menurut teori ini yang disebut juga teori Theokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari Tuhan. Dasar pemikiran teori ini adalah keyakinan bahwa alam semesta beserta isinya adalah ciptaan Tuhan, demikian pula kedaulatan yang ada pada pemerintah atau raja adalah berasal dari Tuhan. Penganut teori Theokrasi antara lain F. J. Stahl dan Mr. de Savornin Lohman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Teori Kedaulatan Raja.&lt;br /&gt;Kedaulatan negara terletak ditangan raja dan keturunannya, raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Oleh sebab itu raja dalam memerintah harus berkuasa secara mutlak bahkan cenderung sewenang–wenang. Raja dalam menjalankan kekuasaannya hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan kepada Tuhan, sehingga raja tidak perlu tunduk pada hukum maupun moral, oleh karena itu negara adalah raja karena yang berdulat ialah raja. Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah Machiavelli, ia menyatakan bahwa negara yang kuat hendaknya dipimpin oleh seoarang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak), srhingga dapat melaksanakan cita–cita bangsa sepenuhnya, kalau perlu raja melanggar hukum konstitusi dan hukum moral. Penganut teori ini antara lain : Jean Bodin, Thomas Hobbes, F. Hegel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Teori Kedaulatan Rakyat.&lt;br /&gt;Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dalam negara dan mewakilkan kekuasaannya kepada suatu badan yaitu Pemerintah. Apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru. Penganjur teori ini adalah : Jean Jacques Rousseau, John Locke, Montesquieu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Teori Kedaulatan Negara.&lt;br /&gt;Menurut paham ini, negaralah sebagai sumber kedulatan dalam negara. Negara (dalam arti Gouvernment = Pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap kehidupan kebebasan dan ekonomi (Life, liberty and property) dari warganya, sehingga penguasa dalam menjalankan kekuasaannya tidak dibatasi hukum.&lt;br /&gt;Warga negara bersama hak miliknya dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara, mereka tunduk kepada hukum bukan karena suatu perjanjian melainkan karena hukum itu kehendak negara. Oleh karena itu setiap tindakan rakyat harus menurut kehendak negara, sedangkan negara sendiri tidak perlu tunduk kepada hukum sebab negara sendirilah yang membuat hukum.&lt;br /&gt;Penganut teori kedaulatan negara antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * George Jellinek.&lt;br /&gt;    * Paul Laband : “Tidak ada negara tidak ada kekuasaan tertinggi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Teori Kedaulatan Hukum.&lt;br /&gt;Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa pemerintah memiliki atau mendapat kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku, oleh sebab itu yang berdaulat adalah hukum. Negara harus mentaati tata tertib hukum karena hukum terletak di atas kekuasaan manapun dalam negara. Pemerintah dan lembaga negara lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menurut hukum yang berlaku. Oleh sebab itu menurut Krabbe sebaiknya negara merupakan negara hukum yang berarti bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan atas hukum.&lt;br /&gt;Penganut teori kedaulatan hukum adalah : Immanuel Kant, Krabbe dan Leon Duguit.&lt;br /&gt;Gagasan negara hukum tersebut di atas, mula pertama kalinya dicetuskan oleh Immanuel Kant dan gagasannya itu disebut negara hukum murni/klasik/dalam arti sempit atau negara hukum formal. Pada jaman modern, teori negara hukum murni sudah banyak ditinggalkan orang dan diganti dengan teori negara hukum modern/dalam arti luas atau negara hukum material dan disebut juga sebagai negara kesejahteraan (Welfare State) yang dikembangkan oleh Kranenburg dan Utrecht.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pengakuan dari negara lain&lt;br /&gt;Pengakuan negara lain bukanlah merupakan syarat mutlak berdirinya negara, karena pengakuan bukan merupakan unsur pembentuk negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja adanya negara baru. Suatu negara akan tetap tegak berdiri walaupun negara itu tidak mendapat pengakuan dari negara lain. Contoh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * AS merdeka tahun 1776, baru diakui Inggris tahun 1783.&lt;br /&gt;    * Indonesia merdeka tahun 1945, baru diakui Belanda tahun 1949.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 2 (dua) teori tentang pengakuan :&lt;br /&gt;a. Teori Deklaratif (Declaratory theory).&lt;br /&gt;Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Teori Konstitutif (Constitutive theory).&lt;br /&gt;Menurut teori ini, walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan ada 2 (dua) macam :&lt;br /&gt;a. Pengakuan de facto :&lt;br /&gt;Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas, misalnya membuka Kantor Dagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengakuan de jure :&lt;br /&gt;Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang, misalnya hubungan diplomatik, hubungan konsuler.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1917318202778539179?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1917318202778539179'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1917318202778539179'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/unsur-unsur-negarau.html' title='UNSUR-UNSUR NEGARA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8136551804569272978</id><published>2010-08-24T22:16:00.000+07:00</published><updated>2010-08-24T22:20:09.573+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain'/><title type='text'>Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain</title><content type='html'>Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.&lt;br /&gt;   2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.&lt;br /&gt;   3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.&lt;br /&gt;Fungsi pengakuan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.&lt;br /&gt;   2. Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8136551804569272978?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8136551804569272978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8136551804569272978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/pentingnya-pengakuan-suatu-negara-dari.html' title='Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-2167657646643950923</id><published>2010-08-24T22:05:00.002+07:00</published><updated>2010-08-24T22:16:24.897+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bentuk Negara dan Kenegaraan'/><title type='text'>Bentuk Negara dan Kenegaraan</title><content type='html'>Bentuk Negara dan Kenegaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk Negara :&lt;br /&gt;Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.&lt;br /&gt;Negara Kesatuan.&lt;br /&gt;Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.&lt;br /&gt;Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.&lt;br /&gt;   2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :&lt;br /&gt;Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.&lt;br /&gt;Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.&lt;br /&gt;   2. Adanya kesederhanaan hukum.&lt;br /&gt;   3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.&lt;br /&gt;   2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.&lt;br /&gt;   3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.&lt;br /&gt;   4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :&lt;br /&gt;Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.&lt;br /&gt;Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.&lt;br /&gt;   2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.&lt;br /&gt;   3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.&lt;br /&gt;   4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.&lt;br /&gt;   5. Pembangunan di daerah akan berkembang.&lt;br /&gt;   6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.&lt;br /&gt;   2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Serikat.&lt;br /&gt;Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.&lt;br /&gt;Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.&lt;br /&gt;   2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.&lt;br /&gt;Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.&lt;br /&gt;   2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :&lt;br /&gt;Negara Kesatuan sistem Desentralisasi&lt;br /&gt;1. Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat.&lt;br /&gt;2. Daerah bagiannya berstatus daerah otonom.&lt;br /&gt;3. Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang.&lt;br /&gt;4. Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan pemerintah pusat.&lt;br /&gt;5. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli.&lt;br /&gt;6. Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sedangkan negara serikat :&lt;br /&gt;1. Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli.&lt;br /&gt;2. Daerah bagiannya berstatus negara.&lt;br /&gt;3. Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang.&lt;br /&gt;4. Wewenang membuat UUD ada pada pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.&lt;br /&gt;5. Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.&lt;br /&gt;6. Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk Kenegaraan :&lt;br /&gt;Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :&lt;br /&gt;1. Serikat Negara (Konfederasi).&lt;br /&gt;Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).&lt;br /&gt;Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu :&lt;br /&gt;Konfederasi&lt;br /&gt;1.Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Keputusan yang diambil konfe-derasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Negara–negara anggota dapat me- misahkan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Tidak ada negara diatas negara.&lt;br /&gt;sedangkan negara serikat:&lt;br /&gt;1. Kedaulatan ada pada negara federal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Keputusan yang diambil pemerin tah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara bagian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Negara–negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hubungan antar negara bagian diatur dengan UUD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Terdapat negara dalam negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Koloni.&lt;br /&gt;Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.&lt;br /&gt;Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Trustee (Perwalian).&lt;br /&gt;Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.&lt;br /&gt;Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Daerah–daerah mandat dahulu.&lt;br /&gt;    * Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.&lt;br /&gt;    * Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya kepada Dewan Perwalian PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.&lt;br /&gt;Contoh Daerah Perwalian :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.&lt;br /&gt;    * Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mandat.&lt;br /&gt;Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.&lt;br /&gt;Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Dominion.&lt;br /&gt;Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.&lt;br /&gt;Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Uni.&lt;br /&gt;Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.&lt;br /&gt;Ada 2 (dua) macam uni :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).&lt;br /&gt;   2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Protektorat.&lt;br /&gt;Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-2167657646643950923?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2167657646643950923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2167657646643950923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/bentuk-negara-dan-kenegaraan.html' title='Bentuk Negara dan Kenegaraan'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6053400277244398433</id><published>2010-08-24T22:03:00.001+07:00</published><updated>2010-08-24T22:03:58.292+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bentuk Pemerintahan Negara'/><title type='text'>Bentuk Pemerintahan Negara</title><content type='html'>Bentuk Pemerintahan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ajaran Klasik&lt;br /&gt;Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.&lt;br /&gt;Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.&lt;br /&gt;Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.&lt;br /&gt;   2. Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan&lt;br /&gt;   3. Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.&lt;br /&gt;   4. Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.&lt;br /&gt;   5. Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aristoteles :&lt;br /&gt;Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.&lt;br /&gt;   2. Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.&lt;br /&gt;   3. Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.&lt;br /&gt;   4. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.&lt;br /&gt;   5. Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.&lt;br /&gt;   6. Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.&lt;br /&gt;   7. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polybios :&lt;br /&gt;Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Modern.&lt;br /&gt;Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.&lt;br /&gt;Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :&lt;br /&gt;George Jellinek.&lt;br /&gt;Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.&lt;br /&gt;    * Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leon Duguit.&lt;br /&gt;Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.&lt;br /&gt;    * Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otto Koellreutter.&lt;br /&gt;Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.&lt;br /&gt;    * Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam–macam Monarkhi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.&lt;br /&gt;   2. Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.&lt;br /&gt;   3. Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam–macam Republik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).&lt;br /&gt;   2. Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.&lt;br /&gt;   3. Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6053400277244398433?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6053400277244398433'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6053400277244398433'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/bentuk-pemerintahan-negara.html' title='Bentuk Pemerintahan Negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-480920559035308523</id><published>2010-08-24T21:58:00.000+07:00</published><updated>2010-08-24T22:01:05.110+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='terjadinya negara secara teoritis'/><title type='text'>TERJADINYA NEGARA SECARA TEORITIS</title><content type='html'>Terjadinya negara secara Primer :&lt;br /&gt;Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.&lt;br /&gt;Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Fase Persekutuan manusia.&lt;br /&gt;    * Fase Kerajaan.&lt;br /&gt;    * Fase Negara.&lt;br /&gt;    * Fase Negara demokrasi dan Diktatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dismping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :&lt;br /&gt;a. Teori Ketuhanan (Theokratis).&lt;br /&gt;Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.&lt;br /&gt;Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -----&gt; Bangsa -----&gt; Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :&lt;br /&gt;a) Santo Agustinus :&lt;br /&gt;Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).&lt;br /&gt;    * Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Thomas Aquinas :&lt;br /&gt;Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Teori Kekuasaan.&lt;br /&gt;Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.&lt;br /&gt;Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.&lt;br /&gt;    * Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.&lt;br /&gt;    * Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.&lt;br /&gt;    * Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.&lt;br /&gt;    * Leon Duguit : Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.&lt;br /&gt;    * G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Teori Perjanjian Masyarakat.&lt;br /&gt;Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.&lt;br /&gt;Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :&lt;br /&gt;1) Hugo de Groot (Grotius) :&lt;br /&gt;Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Thomas Hobbes :&lt;br /&gt;Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.&lt;br /&gt;Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) John Locke :&lt;br /&gt;Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.&lt;br /&gt;   2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Jean Jacques Rousseau :&lt;br /&gt;Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.&lt;br /&gt;Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Teori Hukum Alam.&lt;br /&gt;Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.&lt;br /&gt;Para penganut teori hukum alam terdiri :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.&lt;br /&gt;    * Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.&lt;br /&gt;    * Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PLATO :&lt;br /&gt;Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.&lt;br /&gt;   2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.&lt;br /&gt;   3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.&lt;br /&gt;   4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ARISTOTELES :&lt;br /&gt;Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.&lt;br /&gt;Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :&lt;br /&gt;KELUARGA ------&gt; KELOMPOK ------&gt; DESA ------&gt; KOTA/NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya Negara Secara Sekunder.&lt;br /&gt;Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.&lt;br /&gt;Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.&lt;br /&gt;Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :&lt;br /&gt;a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).&lt;br /&gt;Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pelepasan diri (Proklamasi).&lt;br /&gt;Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Peleburan menjadi satu (Fusi).&lt;br /&gt;Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Aneksasi.&lt;br /&gt;Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.&lt;br /&gt;Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.&lt;br /&gt;Contoh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.&lt;br /&gt;    * Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.&lt;br /&gt;    * Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.&lt;br /&gt;    * Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.&lt;br /&gt;    * Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.&lt;br /&gt;    * Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).&lt;br /&gt;    * Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-480920559035308523?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/480920559035308523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/480920559035308523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/terjadinya-negara-secara-teoritis.html' title='TERJADINYA NEGARA SECARA TEORITIS'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-293928249121535210</id><published>2010-08-24T21:53:00.001+07:00</published><updated>2010-08-24T21:56:10.428+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='terjadinya negara secara fakta'/><title type='text'>ASAL MULA TERJADINYA NEGARA SECARA FAKTA</title><content type='html'>Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Pendudukan (Occupatie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Peleburan (Fusi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Penyerahan (Cessie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Penaikan (Accesie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Pengumuman (Proklamasi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Separatis ( Pemberontakan )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-293928249121535210?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/293928249121535210'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/293928249121535210'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/asal-mula-terjadinya-negara-secara.html' title='ASAL MULA TERJADINYA NEGARA SECARA FAKTA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-2482980851555637298</id><published>2010-08-24T21:45:00.003+07:00</published><updated>2010-08-24T21:50:36.177+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengertian negara menurut para ahli'/><title type='text'>PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI</title><content type='html'>Pengertian Negara menurut para ahli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Prof. Farid S.&lt;br /&gt;      Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.&lt;br /&gt;* Georg Jellinek&lt;br /&gt;      Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.&lt;br /&gt;* Georg Wilhelm Friedrich Hegel&lt;br /&gt;      Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal&lt;br /&gt;* Roelof Krannenburg&lt;br /&gt;      Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.&lt;br /&gt;* Roger H. Soltau&lt;br /&gt;      Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.&lt;br /&gt;* Prof. R. Djokosoetono&lt;br /&gt;      Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.&lt;br /&gt;* Prof. Mr. Soenarko&lt;br /&gt;      Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.&lt;br /&gt;* Aristoteles&lt;br /&gt;      Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-2482980851555637298?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2482980851555637298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2482980851555637298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/08/pengertian-negara-menurut-para-ahli.html' title='PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-5981125793940883857</id><published>2010-07-24T00:12:00.002+07:00</published><updated>2010-07-24T00:19:09.887+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bangsa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>PENGERTIAN NEGARA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. &lt;a href="http://chaplien77.blogspot.com/2008/07/pengertian-negara-dalam-sebuah.html"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;berita selanjutnya&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;........&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-5981125793940883857?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5981125793940883857'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5981125793940883857'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/07/pengertian-negara.html' title='PENGERTIAN NEGARA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-7595422399213420149</id><published>2010-07-23T23:51:00.007+07:00</published><updated>2010-08-25T00:06:19.210+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bangsa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>PENGERTIAN BANGSA</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;            Bangsa (&lt;em&gt;nation&lt;/em&gt;) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “&lt;em&gt;nation&lt;/em&gt;” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style=""&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;            Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “&lt;em&gt;natie&lt;/em&gt;” dan “&lt;em&gt;nation&lt;/em&gt;”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur  sebagai berikut :..................&lt;a href="http://chaplien77.blogspot.com/2008/07/pengertian-dan-hakikat-bangsa.html"&gt;&lt;span style="font-style: italic; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;selanjutnya klik disini&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;table border="1" width="450" cellpadding="1" height="100"&gt;&lt;br /&gt;&lt;tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;td align="right"&gt;&lt;br /&gt;&lt;marquee direction="up" onmouseover="this.stop()" width="450" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" height="100"&gt;&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;script src="http://adsensecamp.com/show/?id=DYoEYP2HYDI%3D&amp;cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&amp;chan=mzsY3FYZtJM%3D&amp;type=2&amp;title=3D81EE&amp;text=000000&amp;background=FFFFFF&amp;border=000000&amp;url=2BA94F" type="text/javascript"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/script&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- End: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;/marquee&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;&lt;br /&gt;&lt;/tr&gt;&lt;br /&gt;&lt;/table&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-7595422399213420149?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7595422399213420149'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7595422399213420149'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/07/pengertian-bangsa.html' title='PENGERTIAN BANGSA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1745091585403344086</id><published>2010-06-10T13:08:00.002+07:00</published><updated>2010-06-10T13:19:10.885+07:00</updated><title type='text'>Pemberantasan Korupsi di Indonesia</title><content type='html'>&lt;b&gt;Pemberantasan korupsi di Indonesia&lt;/b&gt; dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Lama" title="Orde Lama"&gt;Orde Lama&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Baru" title="Orde Baru" class="mw-redirect"&gt;Orde Baru&lt;/a&gt;, dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Orde_Reformasi" title="Orde Reformasi" class="mw-redirect"&gt;Orde Reformasi&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Orde_Lama"&gt;Orde Lama&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt; &lt;p&gt;Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Mochtar_Lubis" title="Mochtar Lubis"&gt;Mochtar Lubis&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Rosihan_Anwar" title="Rosihan Anwar"&gt;Rosihan Anwar&lt;/a&gt;. Pemberitaan dugaan korupsi &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ruslan_Abdulgani" title="Ruslan Abdulgani" class="mw-redirect"&gt;Ruslan Abdulgani&lt;/a&gt; menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ali_Sastroamidjoyo" title="Ali Sastroamidjoyo" class="mw-redirect"&gt;Ali Sastroamidjoyo&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ruslan_Abdulgani" title="Ruslan Abdulgani" class="mw-redirect"&gt;Ruslan Abdulgani&lt;/a&gt;, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Militer" title="Polisi Militer" class="mw-redirect"&gt;Polisi Militer&lt;/a&gt;. Sebelumnya &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lie_Hok_Thay&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Lie Hok Thay (halaman belum tersedia)"&gt;Lie Hok Thay&lt;/a&gt; mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ruslan_Abdulgani" title="Ruslan Abdulgani" class="mw-redirect"&gt;Ruslan Abdulgani&lt;/a&gt;, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Burhanuddin_Harahap" title="Burhanuddin Harahap"&gt;Burhanuddin Harahap&lt;/a&gt; (kabinet sebelumnya), &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Syamsudin_Sutan_Makmur&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Syamsudin Sutan Makmur (halaman belum tersedia)"&gt;Syamsudin Sutan Makmur&lt;/a&gt;, dan Direktur Percetakan Negara, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pieter_de_Queljoe&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Pieter de Queljoe (halaman belum tersedia)"&gt;Pieter de Queljoe&lt;/a&gt; berhasil ditangkap.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Mochtar_Lubis" title="Mochtar Lubis"&gt;Mochtar Lubis&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Rosihan_Anwar" title="Rosihan Anwar"&gt;Rosihan Anwar&lt;/a&gt; justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sukarno" title="Sukarno" class="mw-redirect"&gt;Sukarno&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/AH_Nasution" title="AH Nasution" class="mw-redirect"&gt;AH Nasution&lt;/a&gt; mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi" title="Korupsi"&gt;korupsi&lt;/a&gt; di tubuh TNI.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina" title="Pertamina"&gt;Pertamina&lt;/a&gt; adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kolonel &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto" title="Soeharto"&gt;Soeharto&lt;/a&gt;, panglima &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Diponegoro" title="Diponegoro"&gt;Diponegoro&lt;/a&gt; saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Suprapto" title="Suprapto" class="mw-redirect"&gt;Suprapto&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/S_Parman" title="S Parman" class="mw-redirect"&gt;S Parman&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/MT_Haryono" title="MT Haryono" class="mw-redirect"&gt;MT Haryono&lt;/a&gt;, dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sutoyo" title="Sutoyo" class="mw-redirect"&gt;Sutoyo&lt;/a&gt; dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pranoto" title="Pranoto"&gt;Pranoto&lt;/a&gt;, Kepala Staffnya. Proses hukum &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Suharto" title="Suharto" class="mw-redirect"&gt;Suharto&lt;/a&gt; saat itu dihentikan oleh Mayjen &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gatot_Subroto" title="Gatot Subroto" class="mw-redirect"&gt;Gatot Subroto&lt;/a&gt;, yang kemudian mengirim &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Suharto" title="Suharto" class="mw-redirect"&gt;Suharto&lt;/a&gt; ke &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Seskoad&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Seskoad (halaman belum tersedia)"&gt;Seskoad&lt;/a&gt; di &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bandung" title="Bandung" class="mw-redirect"&gt;Bandung&lt;/a&gt;. Kasus ini membuat &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/DI_Panjaitan" title="DI Panjaitan" class="mw-redirect"&gt;DI Panjaitan&lt;/a&gt; menolak pencalonan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Suharto" title="Suharto" class="mw-redirect"&gt;Suharto&lt;/a&gt; menjadi ketua Senat &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Seskoad&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Seskoad (halaman belum tersedia)"&gt;Seskoad&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Orde_Baru"&gt;Orde Baru&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt; &lt;p&gt;Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Reformasi"&gt;Reformasi&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt; &lt;p&gt;Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;2. &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi" title="Komisi Pemberantasan Korupsi"&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;3. Kepolisian&lt;/p&gt; &lt;p&gt;4. Kejaksaan&lt;/p&gt; &lt;p&gt;5. BPKP&lt;/p&gt; &lt;p&gt;6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Dasar_hukum_KPK"&gt;Dasar hukum KPK&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/26/prn,20040326-04,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/02/prn,20040402-26,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/02/prn,20040402-18,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Undang-Undang"&gt;Undang-Undang&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/26/prn,20040326-08,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-06,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/08/prn,20040408-03,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/01/prn,20040401-05,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Peraturan_Pemerintah"&gt;Peraturan Pemerintah&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt; &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-07,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/06/prn,20040406-14,id.html" class="external text" rel="nofollow"&gt;PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1745091585403344086?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1745091585403344086'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1745091585403344086'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/06/pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html' title='Pemberantasan Korupsi di Indonesia'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-4523353957502855171</id><published>2010-06-10T12:10:00.000+07:00</published><updated>2010-06-10T12:12:12.539+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bentuk korupsi'/><title type='text'>Bentuk-bentuk penyalahgunaan</title><content type='html'>&lt;h2&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Bentuk-bentuk_penyalahgunaan"&gt;Bentuk-bentuk penyalahgunaan&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penggelapan&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Penggelapan (halaman belum tersedia)"&gt;penggelapan&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Nepotisme" title="Nepotisme"&gt;nepotisme&lt;/a&gt;, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penyogokan&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Penyogokan (halaman belum tersedia)"&gt;penyogokan&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pemerasan&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Pemerasan (halaman belum tersedia)"&gt;pemerasan&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Campuran_tangan&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Campuran tangan (halaman belum tersedia)"&gt;campuran tangan&lt;/a&gt;, dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Penipuan" title="Penipuan"&gt;penipuan&lt;/a&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-4523353957502855171?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4523353957502855171'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4523353957502855171'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/06/bentuk-bentuk-penyalahgunaan.html' title='Bentuk-bentuk penyalahgunaan'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6093253312821326285</id><published>2010-06-10T12:05:00.001+07:00</published><updated>2010-06-10T12:10:28.923+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dampak korupsi'/><title type='text'>Dampak Negatif Korupsi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ECXr97ppEm8/TBBzHX1dplI/AAAAAAAAAHM/fbUt_04iTAw/s1600/dampak+ekonomi.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 180px; height: 135px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ECXr97ppEm8/TBBzHX1dplI/AAAAAAAAAHM/fbUt_04iTAw/s320/dampak+ekonomi.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5481007317004428882" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.&lt;br /&gt;&lt;h3&gt;&lt;span class="mw-headline" id="Ekonomi"&gt;Ekonomi&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Korupsi juga mempersulit pembangunan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi" title="Ekonomi"&gt;ekonomi&lt;/a&gt; dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ilegal" title="Ilegal" class="mw-redirect"&gt;ilegal&lt;/a&gt;, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sektor_publik&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Sektor publik (halaman belum tersedia)"&gt;sektor publik&lt;/a&gt; dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi" title="Pembangunan ekonomi"&gt;pembangunan ekonomi&lt;/a&gt; di &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Afrika" title="Afrika"&gt;Afrika&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Asia" title="Asia"&gt;Asia&lt;/a&gt;, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penagihan_sewa&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Penagihan sewa (halaman belum tersedia)"&gt;penagihan sewa&lt;/a&gt; yang menyebabkan perpindahan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Penanaman_modal" title="Penanaman modal" class="mw-redirect"&gt;penanaman modal&lt;/a&gt; (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Swiss" title="Swiss"&gt;Swiss&lt;/a&gt;). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto" title="Soeharto"&gt;Soeharto&lt;/a&gt; yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Universitas_Massachussetts&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Universitas Massachussetts (halaman belum tersedia)"&gt;Universitas Massachussetts&lt;/a&gt; memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sub-Sahara&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Sub-Sahara (halaman belum tersedia)"&gt;sub-Sahara&lt;/a&gt; berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. &lt;a href="http://www.newstatesman.com/Economy/200503140015" class="external autonumber" rel="nofollow"&gt;[1]&lt;/a&gt; (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Mancur_Olson&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Mancur Olson (halaman belum tersedia)"&gt;Mancur Olson&lt;/a&gt;). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ekspropriasi&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="Ekspropriasi (halaman belum tersedia)"&gt;ekspropriasi&lt;/a&gt; di masa depan.&lt;/p&gt;Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah" title="Pemerintah"&gt;pemerintah&lt;/a&gt; sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Politikus" title="Politikus"&gt;politikus&lt;/a&gt; membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (&lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=SME&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1" class="new" title="SME (halaman belum tersedia)"&gt;SME&lt;/a&gt;). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6093253312821326285?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6093253312821326285'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6093253312821326285'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/06/dampak-negatif-korupsi.html' title='Dampak Negatif Korupsi'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ECXr97ppEm8/TBBzHX1dplI/AAAAAAAAAHM/fbUt_04iTAw/s72-c/dampak+ekonomi.JPG' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8673960264951732747</id><published>2010-06-10T12:04:00.000+07:00</published><updated>2010-06-10T12:05:37.007+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='korupsi'/><title type='text'>Kondisi Munculnya Korupsi</title><content type='html'>* Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.&lt;br /&gt;    * Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah&lt;br /&gt;    * Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.&lt;br /&gt;    * Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.&lt;br /&gt;    * Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".&lt;br /&gt;    * Lemahnya ketertiban hukum.&lt;br /&gt;    * Lemahnya profesi hukum.&lt;br /&gt;    * Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.&lt;br /&gt;    * Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.&lt;br /&gt;    * Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.&lt;br /&gt;    * Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8673960264951732747?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8673960264951732747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8673960264951732747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/06/kondisi-munculnya-korupsi.html' title='Kondisi Munculnya Korupsi'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-918233056247478784</id><published>2010-06-10T12:01:00.000+07:00</published><updated>2010-06-10T12:04:18.017+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='korupsi'/><title type='text'>Pengertian Korupsi</title><content type='html'>Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * perbuatan melawan hukum;&lt;br /&gt;    * penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;&lt;br /&gt;    * memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;&lt;br /&gt;    * merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);&lt;br /&gt;    * penggelapan dalam jabatan;&lt;br /&gt;    * pemerasan dalam jabatan;&lt;br /&gt;    * ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);&lt;br /&gt;    * menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-918233056247478784?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/918233056247478784'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/918233056247478784'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/06/pengertian-korupsi.html' title='Pengertian Korupsi'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1938813448712419684</id><published>2010-06-10T11:54:00.001+07:00</published><updated>2010-06-10T12:01:16.959+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='nasionalisme patriotisme'/><title type='text'>Nasionalisme dan Patriotisme</title><content type='html'>Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.&lt;br /&gt;Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bila mana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, seperti nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang kuat di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis agama hanya merupakan simbol dan bukannya motivasi utama kelompok tersebut. Misalnya pada abad ke-18, nasionalisme Irlandia dipimpin oleh mereka yang menganut agama Protestan. Gerakan nasionalis di Irlandia bukannya berjuang untuk memartabatkan teologi semata-mata. Mereka berjuang untuk menegakkan paham yang bersangkut paut dengan Irlandia sebagai sebuah negara merdeka terutamanya budaya Irlandia. Justru itu, nasionalisme kerap dikaitkan dengan kebebasan.&lt;br /&gt;Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.&lt;br /&gt;Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism" dalam bahasa Inggris. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1938813448712419684?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1938813448712419684'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1938813448712419684'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/06/nasionalisme-dan-patriotisme.html' title='Nasionalisme dan Patriotisme'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-3578768705261163391</id><published>2010-05-31T07:39:00.004+07:00</published><updated>2010-06-09T13:40:06.251+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dasar negara konstitusi'/><title type='text'>DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI</title><content type='html'>HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Dasar Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Substansi Dasar Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Fungsi Dasar Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya seagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dasar berdiri dan tegaknya negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Dasar Partisipasi Warga Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Dasar pergaulan antar warga negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hokum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kedudukan Konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sifat Konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Fungsi Konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Substansi konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-3578768705261163391?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/perbandingan-beberapa-konstitusi.html' title='DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3578768705261163391'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3578768705261163391'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/dasar-negara-dan-konstitusi.html' title='DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6529083515955703711</id><published>2010-05-31T07:37:00.002+07:00</published><updated>2011-02-28T08:46:39.605+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='warga negara'/><title type='text'>WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN</title><content type='html'>WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN&lt;br /&gt;A. Pengertian Warga Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya&lt;br /&gt;   2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara&lt;br /&gt;   3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)&lt;br /&gt;   4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.&lt;br /&gt;    * Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Dasar Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Di Negara Indonesaia di atur dalam:&lt;br /&gt;    * UUD 1945 pasal 26&lt;br /&gt;    * UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)&lt;br /&gt;2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Telah berusia 21 Tahun&lt;br /&gt;   2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut&lt;br /&gt;   3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya&lt;br /&gt;   4. Dapat berbahasa Indonesia&lt;br /&gt;   5. Sehat jasmani &amp; rokhani&lt;br /&gt;   6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan&lt;br /&gt;   7. Mempunyai mata pencaharian tetap&lt;br /&gt;   8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang&lt;br /&gt;    * Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Karena kelahiran&lt;br /&gt;    * Pengangkatan&lt;br /&gt;    * Dikabulkannya Permohonan&lt;br /&gt;    * Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)&lt;br /&gt;    * Akibat Perkawinan&lt;br /&gt;    * Turut Ayah atau Ibu&lt;br /&gt;    * Pernyataan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6529083515955703711?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html' title='WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6529083515955703711'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6529083515955703711'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html' title='WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-4191640780982268817</id><published>2010-05-31T07:35:00.002+07:00</published><updated>2010-07-06T09:18:54.885+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dasar negara konstitusi'/><title type='text'>PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI</title><content type='html'>PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI DAN PEMERINTAHAN NEGARA 1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Bentuk negara kesatuan&lt;br /&gt;  2. Bentuk pemerintahan republik&lt;br /&gt;  3. Kedaulatan ada di tangan rakyat&lt;br /&gt;  4. Sistem pemerintahan presidensil&lt;br /&gt;  5. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif dan yudikatif&lt;br /&gt;  6. Negara hukum&lt;br /&gt;  7. Desentralisasi&lt;br /&gt;  8. Multi partai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ciri-ciri Konstitusi dan Pemerintahan Inggris a. Konstitusi Inggris mempunyai 3 sifat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Tidak tertulis (konvensi )&lt;br /&gt;  2. Bersifat luwes(fleksibel) / mudah diadakan perubahan&lt;br /&gt;  3. Tidak ada badan pengaman khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sumber dari konstitusi Inggris adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. statutat-statuta yg disahkan parlemen&lt;br /&gt;  2. Kebiasaan parlemen&lt;br /&gt;  3. Keputusan pengadilan&lt;br /&gt;  4. Konvensi konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Ciri-ciri Pemerintahan Inggris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Bentuk negara kesatuan&lt;br /&gt;  2. Bentuk pemerintahannya monarchi&lt;br /&gt;  3. Konstitusinya tdk tertulis&lt;br /&gt;  4. Sistem parlemen bikameral&lt;br /&gt;  5. Kabinet dipimpin Perdana Menteri adl pemegang kekuasaan pemerintah&lt;br /&gt;  6. Raja hanyalah simbol keagungan&lt;br /&gt;  7. Pemerintah daerah didesentralisasi untuk hal tertentu&lt;br /&gt;  8. Negara hukum ( Rule of Law)&lt;br /&gt;  9. Negara kesejahteraan ( Welfare State )&lt;br /&gt; 10. Dwi partai&lt;br /&gt; 11. Sistem Pemerintahanya Parlementer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ciri-ciri Pemerintahan amerika serikat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Bentuk negara federasi&lt;br /&gt;  2. Bentuk pemerintahan republik&lt;br /&gt;  3. Adanya pemisahan kekuasaan dgn “Check and Balance”&lt;br /&gt;  4. Kedaulatan berada di tangan rakyat&lt;br /&gt;  5. Negara negara bagian mempunyai hak yang sama&lt;br /&gt;  6. Kebebasan warga negara terjamin&lt;br /&gt;  7. Konstitusi AS bersifat “kaku” / “ Regid”&lt;br /&gt;  8. Sistem pemerintahanya presidensiil&lt;br /&gt;  9. Sistem parlemen ( kongres) bikameral&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ciri – ciri pemerintahan Rusia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Bentuk negara federasi&lt;br /&gt;  2. Bentuk pemerintahanya republik&lt;br /&gt;  3. Pemerintahan Diktator karena menganut sistem 1 partai&lt;br /&gt;  4. Kekuasaan totaliter&lt;br /&gt;  5. Hak asasi warga negara tdk terjamin&lt;br /&gt;  6. Sistem ekonomi Etatisme&lt;br /&gt;  7. Ideologi Marxist-LeniLeninist&lt;br /&gt;  8. Politik pemerintahanya tertutup&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-4191640780982268817?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4191640780982268817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4191640780982268817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/perbandingan-beberapa-konstitusi.html' title='PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8684401072359811176</id><published>2010-05-31T07:33:00.001+07:00</published><updated>2010-07-06T09:19:44.780+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='partai politik'/><title type='text'>PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2009</title><content type='html'>PARPOL 2009&lt;br /&gt;Jumlah parpol nasional peserta Pemilu 2009 ini lebih banyak dibandingkan peserta Pemilu 2004, tetapi lebih sedikit dibanding Pemilu 1999. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol sedangkan Pemilu 1999 diikuti 48 parpol. Delapan belas partai nasional yang lolos verifikasi faktual tersebut adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Partai Barisan Nasional&lt;br /&gt;  2. Partai Demokrasi Pembaruan&lt;br /&gt;  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)&lt;br /&gt;  4. Partai Hanura&lt;br /&gt;  5. Partai Indonesia Sejahtera&lt;br /&gt;  6. Partai Karya Perjuangan&lt;br /&gt;  7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia&lt;br /&gt;  8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama&lt;br /&gt;  9. Partai Kedaulatan&lt;br /&gt; 10. Partai Matahari Bangsa&lt;br /&gt; 11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan&lt;br /&gt; 12. Partai Patriot&lt;br /&gt; 13. Partai Peduli Rakyat Nasional&lt;br /&gt; 14. Partai Pemuda Indonesia&lt;br /&gt; 15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia&lt;br /&gt; 16. Partai Perjuangan Indonesia Baru&lt;br /&gt; 17. Partai Persatuan Daerah&lt;br /&gt; 18. Partai Republik Nusantara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedelapan belas parpol tersebut akan bersanding dengan 16 parpol lain peserta Pemilu 2004, yang berdasarkan pasal 315 dan 316 UU No 10 tahun 2008 ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009. Daftar Partai Peserta Pemilu 2009 Partai Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Partai Barisan Nasional&lt;br /&gt;  2. Partai Demokrasi Pembaruan&lt;br /&gt;  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)&lt;br /&gt;  4. Partai Hanura&lt;br /&gt;  5. Partai Indonesia Sejahtera&lt;br /&gt;  6. Partai Karya Perjuangan&lt;br /&gt;  7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia&lt;br /&gt;  8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama&lt;br /&gt;  9. Partai Kedaulatan&lt;br /&gt; 10. Partai Matahari Bangsa&lt;br /&gt; 11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan&lt;br /&gt; 12. Partai Patriot&lt;br /&gt; 13. Partai Peduli Rakyat Nasional&lt;br /&gt; 14. Partai Pemuda Indonesia&lt;br /&gt; 15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia&lt;br /&gt; 16. Partai Perjuangan Indonesia Baru&lt;br /&gt; 17. Partai Persatuan Daerah&lt;br /&gt; 18. Partai Republik Nusantara&lt;br /&gt; 19. Partai Amanat Nasional (PAN)&lt;br /&gt; 20. Partai Bintang Reformasi (PBR)&lt;br /&gt; 21. Partai Bulan Bintang (PBB)&lt;br /&gt; 22. Partai Damai Sejahtera (PDS)&lt;br /&gt; 23. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)&lt;br /&gt; 24. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)&lt;br /&gt; 25. Partai Demokrat&lt;br /&gt; 26. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)&lt;br /&gt; 27. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)&lt;br /&gt; 28. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)&lt;br /&gt; 29. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)&lt;br /&gt; 30. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)&lt;br /&gt; 31. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme&lt;br /&gt; 32. Partai Pelopor&lt;br /&gt; 33. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)&lt;br /&gt; 34. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai Lokal di Aceh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Partai Aceh&lt;br /&gt;  2. Partai Aceh Aman Sejahtera&lt;br /&gt;  3. Partai Bersatu Aceh&lt;br /&gt;  4. Partai Daulat Aceh&lt;br /&gt;  5. Partai Rakyat Aceh&lt;br /&gt;  6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8684401072359811176?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8684401072359811176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8684401072359811176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/partai-politik-peserta-pemilu-2009.html' title='PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2009'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-643371684060675132</id><published>2010-05-31T07:26:00.001+07:00</published><updated>2010-05-31T07:30:41.424+07:00</updated><title type='text'>SISTEM POLITIK DI INDONESIA</title><content type='html'>Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian sistem Politik di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian sistem politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pengertian Sistem&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengertian Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengertian Sistem Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Macam-macam Sistem Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sistem Politik Di Berbagai Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sistem Politik Di Negara Komunis :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sistem Politik Di Negara Liberal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ide kedaulatan rakyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Negara berdasarkan atas hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bentuk Republik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pemerintahan yang bertanggung jawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Sistem Perwakilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Sistem peemrintahan presidensiil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-643371684060675132?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/643371684060675132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/643371684060675132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/sistem-politik-di-indonesia.html' title='SISTEM POLITIK DI INDONESIA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-2891392831337983446</id><published>2010-05-31T07:26:00.000+07:00</published><updated>2010-07-06T09:23:53.920+07:00</updated><title type='text'>SISTEM POLITIK DI INDONESIA</title><content type='html'>Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian sistem Politik di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian sistem politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pengertian Sistem&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pengertian Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengertian Sistem Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Macam-macam Sistem Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sistem Politik Di Berbagai Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sistem Politik Di Negara Komunis :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sistem Politik Di Negara Liberal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ide kedaulatan rakyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Negara berdasarkan atas hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bentuk Republik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pemerintahan yang bertanggung jawab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Sistem Perwakilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Sistem peemrintahan presidensiil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-2891392831337983446?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2891392831337983446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2891392831337983446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2010/05/sistem-politik-di-indonesia_31.html' title='SISTEM POLITIK DI INDONESIA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8974449992556575315</id><published>2009-06-13T01:34:00.002+07:00</published><updated>2010-07-06T09:20:50.918+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kelulusan un'/><title type='text'>UCAPAN SELAMAT</title><content type='html'>&lt;object classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=8,0,0,0" id="TextSpace" width="500" height="56"&gt;&lt;br /&gt;&lt;param name="movie" value="http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf"&gt;&lt;br /&gt;&lt;param name="quality" value="high"&gt;&lt;br /&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;br /&gt;&lt;param name="wmode" value="transparent"&gt;&lt;br /&gt;&lt;param name="flashvars" value="w=500&amp;amp;h=56&amp;amp;c=1&amp;amp;spd=2&amp;amp;b=1&amp;amp;t=SELAMAT+KEPADA+SISWA-SISWI+SMAN+6+SEMARANG++LULUS+100+%25+DALAM+MENEMPUH+UN+2008%2F2009"&gt;&lt;br /&gt;&lt;embed src="http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf" quality="high" name="TextSpace" flashvars="w=500&amp;amp;h=56&amp;amp;c=1&amp;amp;spd=2&amp;amp;b=1&amp;amp;t=SELAMAT+KEPADA+SISWA-SISWI+SMAN+6+SEMARANG++LULUS+100+%25+DALAM+MENEMPUH+UN+2008%2F2009" allowscriptaccess="always" wmode="transparent" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" width="500" height="56"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.textspace.net/lcd_text/"&gt;SMAN6 SMG&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8974449992556575315?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8974449992556575315'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8974449992556575315'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/06/ucapan-selamat.html' title='UCAPAN SELAMAT'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1333114981593756030</id><published>2009-06-12T11:01:00.021+07:00</published><updated>2010-04-29T22:13:55.515+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sma 6 semarang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kelulusan un'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='2009/2010'/><title type='text'>PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMAN 6 SEMARANG TH.2009/2010</title><content type='html'>&lt;blink&gt;PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMAN 6 SEMARANG TH.2009/2010&lt;/blink&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 26 April 2010.&lt;br /&gt;Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa &lt;blink&gt;SMAN 6 Semarang&lt;/blink&gt; tahun ajaran 2009/2010. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang &lt;object width="450" height="56"&gt;&lt;param name="movie" value="http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="wmode" value="transparent"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="flashvars" value="w=450&amp;h=56&amp;c=1&amp;spd=2&amp;b=1&amp;t=SELAMAT+KEPADA+SISWA-SISWI+SMAN+6+SEMARANG+LULUS+DALAM+MENEMPUH+UN+2009%2F2010"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;embed src="http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_4.swf" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" flashvars="w=450&amp;h=56&amp;c=1&amp;spd=2&amp;b=1&amp;t=SELAMAT+KEPADA+SISWA-SISWI+SMAN+6+SEMARANG+LULUS+DALAM+MENEMPUH+UN+2009%2F2010" allowscriptaccess="always" width="450" height="56"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.textspace.net/lcd_text/"&gt;SMAN 6 Semarang&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;ingin tahu tentang kelulusan, pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Namun informasi secara langsung akan disertakan berupa surat atau pengumuman melalui pos karena halaman web ini hanya bersifat perluasan informasi saja.&lt;br /&gt;Informasi dapat dilihat di link :(copy paste ; daftar kelulusan sman 6 semarang)&lt;br /&gt;link downlot:&lt;br /&gt;Menunggu....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 255, 51);"&gt;SELAMAT KEPADA SISWA/SISWI SMAN 6 SEMARANG BAGI YANG LULUS UN 2009/2010&lt;span style="color: rgb(255, 255, 0);"&gt;SELAMAT KEPADA SISWA/SISWI SMAN 6 SEMARANG BAGI YANG LULUS UN 2009/2010&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt;SELAMAT KEPADA SISWA/SISWI SMAN 6 SEMARANG BAGI YANG LULUS UN 2009/2010&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/marquee&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1333114981593756030?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1333114981593756030'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1333114981593756030'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6-semarang.html' title='PENGUMUMAN KELULUSAN UN SMAN 6 SEMARANG TH.2009/2010'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1966182791793430574</id><published>2009-04-13T21:33:00.001+07:00</published><updated>2010-07-06T09:21:56.082+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='powerpoint'/><title type='text'>Materi PKn Kelas X</title><content type='html'>Download Link dibawah ini&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278731/Sistemparlementer.doc.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278732/BAB-3Hak-Asasi-Manusia.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278733/BAB-6Sistem-Politik.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278734/BAB-2Sistem-HukumLembaga-Peradilan.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278735/BAB-1Hakikat-BgsNKRI.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278736/BAB-5Warga-NegaraPewarganegaraan.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278737/BAB-4Dasar-NegaraKonstitusi.pps.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1966182791793430574?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1966182791793430574'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1966182791793430574'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/04/materi-pkn-kelas-x.html' title='Materi PKn Kelas X'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1186644493752261152</id><published>2009-03-20T22:35:00.001+07:00</published><updated>2009-03-20T22:38:20.396+07:00</updated><title type='text'>Kumpulan soal UN</title><content type='html'>Untuk itu kami tautkan Blog ini dengan beberapa link-link yang sangat diperlukan, terutama bagi siswa-siswi kelas XII.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal UNAS SMA - Sejarah&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Sejarah tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Sejarah tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - Sosiologi&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Sosiologi tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Sosiologi tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - PKN&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2003 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2004 Klik disini&lt;br /&gt;3. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2005 Klik disini&lt;br /&gt;4. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;5. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - Bahasa Inggris&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2003 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2004 Klik disini&lt;br /&gt;3. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2005 Klik disini&lt;br /&gt;4. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2006 Klik disini&lt;br /&gt;5. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - Bahasa Indonesia&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2003 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2004 Klik disini&lt;br /&gt;3. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2005 Klik disini&lt;br /&gt;4. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;5. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mata pelajaran lain, tunggu ya !!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1186644493752261152?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1186644493752261152'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1186644493752261152'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/03/kumpulan-soal-un.html' title='Kumpulan soal UN'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-4084255371803764184</id><published>2009-03-17T22:54:00.002+07:00</published><updated>2010-05-16T20:18:50.174+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='materi kls 11'/><title type='text'>SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL</title><content type='html'>SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL&lt;br /&gt;A. Pengertian Hukum Internasional &lt;br /&gt;Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.&lt;br /&gt;Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.&lt;br /&gt;Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)&lt;br /&gt;Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.&lt;br /&gt;Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”&lt;br /&gt;Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.&lt;br /&gt;Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :&lt;br /&gt;“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :&lt;br /&gt;a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;&lt;br /&gt;b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)&lt;br /&gt;Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional&lt;br /&gt;Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi. &lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)&lt;br /&gt;Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)&lt;br /&gt;Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis. &lt;br /&gt;Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)&lt;br /&gt;Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel&lt;br /&gt;Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.&lt;br /&gt;Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;C. Sumber-sumber Hukum Internasional&lt;br /&gt;Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.&lt;br /&gt;Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:&lt;br /&gt;1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;&lt;br /&gt;2. metode penciptaan hukum internasional;&lt;br /&gt;3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)&lt;br /&gt;Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:&lt;br /&gt;1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;&lt;br /&gt;2. Kebiasaan internasional (international custom);&lt;br /&gt;3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;&lt;br /&gt;4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;D. Subyek Hukum Internasional&lt;br /&gt;Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional&lt;br /&gt;Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:&lt;br /&gt;1. Negara&lt;br /&gt;Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:&lt;br /&gt;a. penduduk yang tetap;&lt;br /&gt;b. wilayah tertentu; &lt;br /&gt;c. pemerintahan;&lt;br /&gt;d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Organisasi Internasional&lt;br /&gt;Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :&lt;br /&gt;a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;&lt;br /&gt;b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;&lt;br /&gt;c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Palang Merah Internasional&lt;br /&gt;Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Tahta Suci Vatikan&lt;br /&gt;Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)&lt;br /&gt;Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional&lt;br /&gt;1. Individu&lt;br /&gt;Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.&lt;br /&gt;7. Perusahaan Multinasional&lt;br /&gt;Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional&lt;br /&gt;Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.&lt;br /&gt;Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.&lt;br /&gt;Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.&lt;br /&gt;Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.&lt;br /&gt;Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:&lt;br /&gt;1. Arbitrase Internasional&lt;br /&gt;Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :&lt;br /&gt;(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan&lt;br /&gt;(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)&lt;br /&gt;Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.&lt;br /&gt;Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.&lt;br /&gt;Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:&lt;br /&gt;1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;&lt;br /&gt;2. metode pemilihan panel arbitrase;&lt;br /&gt;3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);&lt;br /&gt;4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;&lt;br /&gt;5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)&lt;br /&gt;Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:&lt;br /&gt;1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;&lt;br /&gt;2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;&lt;br /&gt;3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;&lt;br /&gt;4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)&lt;br /&gt;1. Pengadilan Internasional &lt;br /&gt;Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa. &lt;br /&gt;Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional. &lt;br /&gt;Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.&lt;br /&gt;Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan&lt;br /&gt;Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:&lt;br /&gt;1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;&lt;br /&gt;2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)&lt;br /&gt;Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:&lt;br /&gt;1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;&lt;br /&gt;2. Kebiasaan internasional (international custom);&lt;br /&gt;3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;&lt;br /&gt;4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.&lt;br /&gt;Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.&lt;br /&gt;Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak). &lt;br /&gt;G. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa&lt;br /&gt;1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)&lt;br /&gt;Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.&lt;br /&gt;Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.&lt;br /&gt;Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.&lt;br /&gt;Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.&lt;br /&gt;Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)&lt;br /&gt;Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.&lt;br /&gt;Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.&lt;br /&gt;Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;REFERENSI&lt;br /&gt;Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung&lt;br /&gt;Brownlie Ian, 1999, Principles of Public International Law, Fourth Edition, Clarendon Press, Oxford&lt;br /&gt;Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit Liberty.&lt;br /&gt;Kusamaatmadja Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9, Putra Abardin&lt;br /&gt;Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, PT. Alumni, Bandung&lt;br /&gt;Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung&lt;br /&gt;Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-4084255371803764184?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4084255371803764184'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4084255371803764184'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/03/sistem-hukum-dan-peradilan.html' title='SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-5382806275378696924</id><published>2009-03-17T22:05:00.002+07:00</published><updated>2009-06-16T14:42:48.056+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='materi kls 11'/><title type='text'>PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA</title><content type='html'>Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.&lt;br /&gt;Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.&lt;br /&gt;Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Tiongkok pada 1971.&lt;br /&gt;Hingga tahun 2007 sudah ada 192 Anggota PBB. Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang saat ini menjabat sejak 1 Januari 2007.&lt;br /&gt;Sistem PBB&lt;br /&gt;Artikel utama: Sistem PBB&lt;br /&gt;PBB memiliki enam organ utama:&lt;br /&gt;• Majelis Umum PBB&lt;br /&gt;• Dewan Keamanan PBB&lt;br /&gt;• Dewan Ekonomi dan Sosial PBB&lt;br /&gt;• Dewan Perwalian PBB&lt;br /&gt;• Sekretariat PBB&lt;br /&gt;• Mahkamah Internasional&lt;br /&gt;Negara anggota&lt;br /&gt;Anggota PBB&lt;br /&gt;Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Lihat artikel Anggota PBB untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-5382806275378696924?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.chaplien77.blogspot.com' title='PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5382806275378696924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5382806275378696924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2009/03/perserikatan-bangsa-bangsa.html' title='PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6497586876014308869</id><published>2008-11-16T01:10:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:11:30.444+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><title type='text'>Sejarah HAM</title><content type='html'>SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.arifpramono76.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6497586876014308869?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6497586876014308869'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6497586876014308869'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/sejarah-ham.html' title='Sejarah HAM'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-7163619382116446653</id><published>2008-11-16T01:06:00.001+07:00</published><updated>2011-02-28T08:59:33.510+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penegakan HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengertian HAM'/><title type='text'>Pengertian Hak Asasi Manusia</title><content type='html'>Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan HAM meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kejahatan genosida;&lt;br /&gt;   2. Kejahatan terhadap kemanusiaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Membunuh anggota kelompok;&lt;br /&gt;   2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;&lt;br /&gt;   3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;&lt;br /&gt;   4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau&lt;br /&gt;   5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pembunuhan;&lt;br /&gt;   2. pemusnahan;&lt;br /&gt;   3. perbudakan;&lt;br /&gt;   4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;&lt;br /&gt;   5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;&lt;br /&gt;   6. penyiksaan;&lt;br /&gt;   7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;&lt;br /&gt;   8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;&lt;br /&gt;   9. penghilangan orang secara paksa; atau&lt;br /&gt;  10. kejahatan apartheid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-7163619382116446653?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7163619382116446653'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7163619382116446653'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pengertian-hak-asasi-manusia.html' title='Pengertian Hak Asasi Manusia'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-3364523734395520071</id><published>2008-11-16T00:45:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T00:54:48.008+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><title type='text'>Pancasila sebagai Ideologi</title><content type='html'>Ideologi Pancasila&lt;br /&gt;Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar. &lt;br /&gt;Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.&lt;br /&gt;Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. &lt;br /&gt;Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.&lt;br /&gt;Kesadaran Berbangsa&lt;br /&gt;Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa. &lt;br /&gt;Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila. &lt;br /&gt;Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.&lt;br /&gt;Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya. &lt;br /&gt;Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.&lt;br /&gt;Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-3364523734395520071?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3364523734395520071'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3364523734395520071'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pancasila-sebagai-ideologi.html' title='Pancasila sebagai Ideologi'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-1525218406181753906</id><published>2008-11-16T00:42:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T00:44:50.667+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>PERKEMBANGAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA</title><content type='html'>DEMOKRATISASI DI INDONESIA&lt;br /&gt;� Awal mula berkembangnya gagasan dan konsep demokrasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan situasi sosial politik masa kolonial pada tahun-tahun pertama abad 20 yang ditandai dengan beberapa perkembangan penting: Pertama, mulai terbuka terhadap arus informasi politik di tingkat global. Kedua, �migrasi� para para aktifis politik berhaluan radikal Belanda, umumnya mereka adalah para buangan politik, ke Hindia Belanda. Di wilayah yang baru ini mereka banyak memperkenalkan ide-ide dan gagasan politik modern kepada para pemuda bumiputera. Dapat dicatat disini para �migran politik� tersebut antara lain; Bergsma, Baars, Sneevliet, dan beberapa yang lain. Ketiga, transformasi pendidikan di kalangan masyarakat pribumi.&lt;br /&gt;� Di Indonesia, fenomena demokrasi dapat ditemui dalam sejarah perkembangan politik pasca kolonial. Fokus demokrasi pada masa demokrasi parlementer (1955-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965) bentukkan Presiden Soekarno, demokrasi Pancasila masa Orde Baru, dan karakteristik demokrasi setelah berakhirnya kekuasaan otoritarian (periode transisi dan konsolidasi demokrasi 1998-2007).&lt;br /&gt;Masa Demokrasi Liberal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Momentum historis perkembangan demokrasi setelah kemerdekaan di tandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Hatta. Dalam maklumat ini dinyatakan perlunya berdirinya partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi, serta rencana pemerintah menyelenggarakan pemilu pada Januari 1946. Maklumat Hatta berdampak sangat luas, melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus lahirnya partai-partai politik baru.&lt;br /&gt;� Pada tahun 1953 Kabinet Wilopo berhasil menyelesaikan regulasi pemilu dengan ditetapkannya UU No. 7 tahun 1953 Pemilu. Pemilu multipartai secara nasional disepakati dilaksanakan pada 29 September 1955 (untuk pemilhan parlemen) dan 15 Desember 1955 (untuk pemilihan anggota konstituante). Pemilu pertama nasional di Indonesia ini dinilai berbagai kalangan sebagai proses politik yang mendekati kriteria demokratis, sebab selain jumlah parpol tidak dibatasi, berlangsung dengan langsung umum bebas rahasia (luber), serta mencerminkan pluralisme dan representativness.&lt;br /&gt;� Fragmentasi politik yang kuat berdampak kepada ketidakefektifan kinerja parlemen hasil pemilu 1955 dan pemerintahan yang dibentuknya. Parlemen baru ini tidak mampu memberikan terobosan bagi pembentukan pemerintahan yang kuat dan stabil, tetapi justru mengulangi kembali fenomena politik sebelumnya, yakni �gonta-ganti� pemerintahan dalam waktu yang relatif pendek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Ketidakefektifan kinerja parlemen memperkencang serangan-serangan yang mendelegitimasi parlemen dan partai-partai politik pada umumnya. Banyak kritikan dan kecaman muncul, bahkan tidak hanya dilontarkan tokoh-tokoh �anti demokrasi�. Hatta dan Syahrir menuduh para politisi dan pimpinan partai-partai politik sebagai orang yang memperjuangkan kepentingannya sendiri dan keuntungan kelompoknya, bukan mengedepankan kepentingan rakyat. Namun begitu, mereka tidak menjadikan demokrasi parlementer sebagai biang keladi kebobrokan dan kemandegan politik. Hal ini berbeda dengan Soekarno yang menempatkan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal sebagai sasaran tembak. Soekarno lebih mengkritik pada sistemnya. Kebobrokan demokrasi liberal yang sedang diterapkan, dalam penilaian Soekarno, merupakan penyebab utama kekisruhan politik. Maka, yang paling mendesak untuk keluar dari krisis politik tersebut adalah �mengubur� demokrasi liberal yang dalam pandangannya tidak cocok untuk dipraktikkan di Indonesia. Akhirnya, Soekarno menyatakan demokrasi parlementer tidak dapat digunakan untuk revolusi, �parliamentary democracy is not good for revolution�. &lt;br /&gt;Demokrasi Diktatorial (dibawah Soekarno dan Soeharto)&lt;br /&gt;� Dalam amanatnya kepada sidang pleno Konstitante di Bandung 22 April 1959, Soekarno dengan lugas menyerang konstituante, praktik demokrasi liberal, dan menawarkan kembali konsepsinya tentang demokrasi Indonesia yang disebutnya sebagai Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Demokrasi Terpimpin Soekarno kemudian runtuh setelah terjadinya peristiwa perebutan kekuasaan yang melibatkjan unsur komunis (PKI) dan angkatan bersenjata, yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965. Perebutan kekuasaan ini mengakibatkan hancurnya kekuasaan PKI serta secara bertahap berakhirnya kekuasaan Orde Lama Soekarno. Muncul kekuasaan baru dibawah militer dibawah Letjen. Soeharto yang menyatakan diri sebagai �Orde Baru�.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Konsepsi demokrasi Soeharto, rencana praksis politiknya, awalnya tidak cukup jelas. Ia lebih sering mengemukakan gagasan demokrasinya, yang kemudian disebutnya sebagai Demokrasi Pancasila, dalam konsep yang sangat abstrak. Pada dasarnya, konsep dasar Demokrasi Pancasila memiliki titik berangkat yang sama dengan konsep Demokrasi Terpimpin Soekarno, yakni suatu demokrasi asli Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang sesuai dengan tradisi dan filsafat hidup masyarakat Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab, berdasarkan moral dan pemikiran sehat, berlandaskan pada suatu ideologi tunggal, yaitu Pancasila.&lt;br /&gt;� Langkah politik awal yang dilakukan Soeharto untuk membuktikan bahwa dirinya tidak anti demokrasi adalah dengan merespons penjadwalan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), sebagaimana dituntut oleh partai-partai politik. Soeharto sendiri pada hakekatnya tidak menghendaki pemilu dengan segera, sampai dengan terkonsolidasikannya �kekuatan Orde Baru�. Sebagai upaya lanjut mengatasi &lt;br /&gt;�peruncingan ideologi� Soeharto melakukan inisiatif penggabungan partai politik pada 1973, dari 10 partai menjadi 3 partai politik (Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia). Golkar sendiri yang notabene, dibentuk dan dikendalikan oleh penguasa tidak bersedia menyatakan diri sebagai parpol melainkan organisasi kekaryaan. Fusi atau penggabungan partai ini merupakan wujud kekesalan Soeharto terhadap parpol dan hasratnya untuk membangun kepolitikan �kekeluargaan�. Menjaga citra sebagai �negara demokrasi� terus dijaga oleh rezim Orde Baru.&lt;br /&gt;� Terhadap tuntutan demokrasi yang berkembang kuat sejak pertengahan 1980-an, sebuah momen perkembangan yang oleh Huntington dinamakan �gelombang demokrasi ketiga� Soeharto menjawab dengan kebijakan �mulur mungkret� liberalisasi politik terbatas, yang oleh para pengkritik disebut sebagai demokrasi seolah-olah (democracy as if), tetapi sekaligus mempertahankan instrumen represif terhadap kelompok yang mencoba-coba keluar dari �aturan main� yang ditentukan rezim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Praktik democracy dictatorship yang diterapkan Soeharto mulai tergerus dan jatuh dalam krisis bersamaan dengan runtuhnya mitos ekonomi Orde Baru sebagai akibat terjadinya krisis moneter mulai 1997. Krisis moneter yang semakin parah menjadikan porak porandanya ekonomi nasional yang ditandai dengan runtuhnya nilai mata uang rupiah, inflasi, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan semakin besarnya pengangguran. Krisis ekonomi memacu berlangsungya aksi-aksi protes dikalangan mahasiswa menuntut Soeharto mundur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokratisasi Pasca Orde Baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Berakhirnya Orde Baru melahirkan kembali fragmentasi ideologi dalam masyarakat. Berbagai kelompok dengan latar belakang ideologi yang beranekaragam, mulai dari muslim radikal, sosialis, nasionalis, muncul dan bersaing untuk mendapatkan pengaruh politik. Sebelum pemilu multi partai 1999 diselenggarakan, berlangsung pertikaian di kalangan pro demokrasi soal bagaimana transisi demokrasi harus berjalan dan soal memposisikan elite-elite lama dalam proses transisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Beberapa kemajuan penting dalam arsitektur demokrasi yang dilakukan pemerintahan Habibie antara lain; adanya kebebasan pers, pembebasan para tahanan politik (tapol), kebebasan bagi pendirian partai-partai politik, kebijakan desentralisasi (otonomi daerah), amandemen konstitusi antara lain berupa pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, pencabutan beberapa UU politik yang represif dan tidak demokratis, dan netralitas birokrasi dan militer dari politik praktis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Kesuksesan dalam melangsungkan demokrasi prosedural ini merupakan prestasi yang mendapatkan pengakuan internasional, tetapi di lain pihak, transisi juga ditandai dengan meluasnya konflik kesukuan, agama, dan rasial yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air sejak 1998. Misalnya di Ambon, Poso, Sambas dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Pemerintahan baru hasil pemilu 1999 yang memunculkan pasangan Abdurrahman Wahid-Megawati jauh dari performance yang optimal. Wahid pada akhirnya dipaksa lengser setelah kurang dari dua tahun berkuasa. Lengsernya Wahid yang terpilih dengan legitimasi demokratis dan dikenal luas sebagai pendukung militan demokrasi, menjadi sebuah tragedi transisi demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Praktik berdemokrasi di Indonesia masa transisi mendapatkan pengakuan luas dari dunia internasional. Dalam indeks yang disusun oleh Freedom House tentang hak politik dan kebebasan sipil Indonesia sejak pemilu 1999 hingga masa konsolidasi demokrasi saat ini berhasil masuk dalam kategori �negara bebas�. Hal ini berbeda dengan kepolitikan masa Orde Baru yang dikategorikan sebagai dengan kebebasan yang sangat minimal (partly free).&lt;br /&gt;� Problem demokrasi yang populer belakangan ini adalah, dapatkah demokrasi mampu mengantar bangsa ini ke arah sejahtera? Ataukah sebaliknya, demokrasi menjadi amat mahal, ketika biaya Pemilu dan Pilkada membutuhkan ongkos mahal, baik ongkos pemilu, maupun ongkos sosial akibat kerusuhan pasca pemilu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-1525218406181753906?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1525218406181753906'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/1525218406181753906'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/perkembangan-demokratisasi-di-indonesia.html' title='PERKEMBANGAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8402904432273455507</id><published>2008-11-15T23:55:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T00:00:33.299+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><title type='text'>Perbandingan Sistem Parlementer dengan Sistem Presidensial</title><content type='html'>Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.lebih lanjut........a href="http://www.4shared.com/file/71606498/d66aa7be/Sistem_parlementer.html" target=_blank&gt;Sistem parlementer.doc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8402904432273455507?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8402904432273455507'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8402904432273455507'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/perbandingan-sistem-parlementer-dengan.html' title='Perbandingan Sistem Parlementer dengan Sistem Presidensial'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-3090581009633466832</id><published>2008-11-14T12:43:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:45:42.406+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Sistem Pemerintah</title><content type='html'>Perbedaan tipe kabinet pada umumnya ditentukan oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. siapa yang bertanggung jawab atas jalannya tugas-tugas pemerintahan (eksekutif);&lt;br /&gt;   2. ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukan kabinet;&lt;br /&gt;   3. susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.&lt;br /&gt;    * Kabinet Presidensial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-ciri pokok kabinet/ sistem pemerintahan presidensial:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * presiden, selain memiliki kekuasaan nominal (sebagai kepala negara) sekaligus juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan;&lt;br /&gt;    * presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif (parlemen);&lt;br /&gt;    * masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tertentu (Indonesia: lima tahun; AS: empat tahun);&lt;br /&gt;    * presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya;&lt;br /&gt;    * presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukannya, kabinet dapat dibedakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya melalui campur tangan parlemen. Tata cara pembentukan kabinet parlementer pada umumnya sebagai berikut: Kepala Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang formator yang kemudian berunding dengan parlemen. Perundingan itu dimaksudkan agar kabinet yang akan dibentuk didukung oleh parlemen. Susunan personalia kabinet yang sudah disepakati dilaporkan formator kepada Kepala Negara. Persetujuan Kepala Negara segera diikuti pelantikan kabinet. Menurut konvensi, seorang formator biasanya menjadi Perdana Menteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-ciri pokok kabinet parlementer/ sistem pemerintahan parlementer:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen;&lt;br /&gt;    * pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen;&lt;br /&gt;    * para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian merupakan anggota parlemen;&lt;br /&gt;    * kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen; dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum;&lt;br /&gt;    * lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti;&lt;br /&gt;    * kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Kabinet Ekstra Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukannya dilakukan Kepala Negara tanpa campur tangan parlemen. Meskipun demikian, para menteri tetap bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet ekstra parlementer biasa disebut juga Kabinet Karya atau Zaken Kabinet (karena beranggotakan orang-orang yang cakap/ ahli di bidang masing-masing).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan susunan personalianya, kabinet dihubungkan dengan perimbangan suara yang ada dalam parlemen dan dibedakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kabinet Partai, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari satu partai yang menguasai suara terbanyak di parlemen.&lt;br /&gt;   2. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari beberapa partai yang secara bersama-sama menguasai suara terbanyak di parlemen.&lt;br /&gt;   3. Kabinet Nasional, yaitu kabinet yang menteri-menterinya berasal dari seluruh partai yang punya perwakilan dalam parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Parlemen:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a)   Sistem Satu Kamar (Mono Kameral/ Uni Kameral)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem satu kamar (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan sistem satu kamar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;&lt;br /&gt;    * efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;&lt;br /&gt;    * pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;&lt;br /&gt;    * lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian sistem satu kamar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar;&lt;br /&gt;    * kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b)   Sistem Dua Kamar (Bi Kameral)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada awalnya Majelis Tinggi dimaksudkan sebagai pertahanan terakhir dari kekuasaan raja dan para bangsawan karena secara langsung maupun tak langsung, berhubungan erat dengan raja. Kini Majelis Tinggi pada umumnya tidak lagi merupakan perwakilan dari golongan bangsawan (kalangan atas), melainkan wakil-wakil dari negara-negara bagian karena pada umumnya yang menggunakan sistem dua kamar adalah negara-negara serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan sistem dua kamar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti;&lt;br /&gt;    * karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat;&lt;br /&gt;    * menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian sistem dua kamar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;&lt;br /&gt;    * perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh negara yang menggunakan sistem dua kamar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Amerika Serikat   :  Senate dan House of Representatives&lt;br /&gt;    * Inggris                 :  House of Lords dan House of Commons&lt;br /&gt;    * Belanda                :  Erste Kamer dan Tweede Kamer&lt;br /&gt;    * Indonesia             :  DPR dan DPD&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-3090581009633466832?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3090581009633466832'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3090581009633466832'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/sistem-pemerintah.html' title='Sistem Pemerintah'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6514371212408867467</id><published>2008-11-14T12:41:00.002+07:00</published><updated>2010-07-24T00:05:03.805+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bentuk pemerintahan'/><title type='text'>Bentuk Pemerintahan</title><content type='html'>Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Monarkhi, akan menimbulkan Tirani&lt;br /&gt;   2. Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi&lt;br /&gt;   3. Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Plato&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan.&lt;br /&gt;   2. Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.&lt;br /&gt;   3. Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.&lt;br /&gt;   4. Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.&lt;br /&gt;   5. Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dibuktikan melalui dialektika, aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Aristoteles&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang memerintah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).&lt;br /&gt;   2. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)&lt;br /&gt;   3. Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.&lt;br /&gt;   2. Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.&lt;br /&gt;   3. Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.&lt;br /&gt;   4. Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.&lt;br /&gt;   5. Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.&lt;br /&gt;   6. Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.&lt;br /&gt;   7. Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.&lt;br /&gt;   8. Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.&lt;br /&gt;   9. Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.  Polybios&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polybios (204-122 SM) adalah murid Aristoteles. Ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan monarkhi, oligarkhi dan demokrasi berlangsung silih berganti serupa siklus, berputar dan pada gilirannya akan kembali ke asal. Teorinya ini dikenal dengan nama Siklus Polybios.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian bentuk pemerintahan seperti dianut oleh Plato, Aristoteles dan Polybios itu pada masa modern - dipelopori oleh Niccolo Machiavelli - diganti menjadi monarkhi dan republik (berasal dari kata res yang berarti hal, benda, kepentingan dan publica yang berarti publik, umum, rakyat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.  Georg Jellinek&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bukunya yang sangat terkenal, “Allgemeine Staatslehre”, Jellinek membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu: monarkhi dan republik. Ukuran untuk membedakan keduanya adalah dilihat dari cara pembentukan kemauan negara (staats will). Apabila terjadinya secara psikologis atau karena kemauan seseorang, maka bentuk pemerintahannya adalah monarkhi. Sedangkan apabila terjadinya secara yuridis atau kemauan rakyat atau suatu dewan, maka bentuk pemerintahannya adalah republik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Leon Duguit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Jumlah orang yang memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;&lt;br /&gt;    * Cara penunjukan kepala negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan disebut monarkhi apabila diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dan demokrasi (berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria pembeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit, tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan. Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara (raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duguit membagi monarkhi menjadi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.&lt;br /&gt;   2. Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi)&lt;br /&gt;   3. Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.&lt;br /&gt;   2. Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.&lt;br /&gt;   3. Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6514371212408867467?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6514371212408867467'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6514371212408867467'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/bentuk-pemerintahan.html' title='Bentuk Pemerintahan'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-614721609718052465</id><published>2008-11-14T12:38:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:41:16.832+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Tujuan Dan Fungsi Negara</title><content type='html'>Teori-teori Tujuan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Teori Kekuasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.   Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, memertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Teori Perdamaian Dunia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.   Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.&lt;br /&gt;    * Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)&lt;br /&gt;    * Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).&lt;br /&gt;    * Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.&lt;br /&gt;    * Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;&lt;br /&gt;    * mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;&lt;br /&gt;    * pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;&lt;br /&gt;    * menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa teori fungsi negara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Teori Anarkhisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.  Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Teori Individualisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Teori Sosialisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Komunisme&lt;br /&gt;- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-614721609718052465?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/614721609718052465'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/614721609718052465'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/tujuan-dan-fungsi-negara.html' title='Tujuan Dan Fungsi Negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6847462882300235436</id><published>2008-11-14T12:37:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:38:22.118+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Bentuk Negara</title><content type='html'>Bentuk Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.   Negara Kesatuan (Unitaris)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Sentralisasi, dan&lt;br /&gt;   2. Desentralisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan sistem sentralisasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;&lt;br /&gt;   2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;&lt;br /&gt;   3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian sistem sentralisasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;&lt;br /&gt;   2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;&lt;br /&gt;   3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;&lt;br /&gt;   4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;&lt;br /&gt;   5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan sistem desentralisasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;&lt;br /&gt;   2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;&lt;br /&gt;   3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;&lt;br /&gt;   4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;&lt;br /&gt;   5. penghematan beaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.   Negara Serikat (Federasi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-ciri negara serikat/ federal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;&lt;br /&gt;   2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;&lt;br /&gt;   3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;&lt;br /&gt;   2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;&lt;br /&gt;   3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;&lt;br /&gt;   4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);&lt;br /&gt;   5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;&lt;br /&gt;   2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);&lt;br /&gt;   2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;&lt;br /&gt;   3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;&lt;br /&gt;   4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.&lt;br /&gt;Bentuk Kenegaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Perserikatan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerja sama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)&lt;br /&gt;    * Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.&lt;br /&gt;    * Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.&lt;br /&gt;    * Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Koloni atau Jajahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.  Trustee (Perwalian)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwalian berlaku terhadap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;&lt;br /&gt;   2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;&lt;br /&gt;   3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.  Dominion&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik dengan kepala negara sendiri (Presiden), maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.  Uni&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)   Uni Riil (Uni Nyata)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh: Uni Austria - Hungaria (1867-1918), Uni Swedia - Norwegia (1815-1905), Indonesia - Belanda (1949).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2)   Uni Personil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh: Uni Belanda - Luxemburg (1839-1890), Swedia - Norwegia (1814-1905), Inggris - Skotlandia (1603-1707;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia - Belanda setelah KMB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.  Protektorat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.&lt;br /&gt;    * Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.  Mandat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6847462882300235436?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6847462882300235436'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6847462882300235436'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/bentuk-negara.html' title='Bentuk Negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6755262393166293389</id><published>2008-11-14T12:32:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:37:23.795+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><title type='text'>Tinjauan Pancasila</title><content type='html'>Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat dalam memberikan isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila. Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer: weltanschauung). Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila, 1986:13-14): “Dengan tercantumnya Ketuhanan yang mahaesa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang mahaesa. Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan Pancasila.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinjauan historis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih ‘alamiah’. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; 5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut gegap gempita itu, ia mengatakan: “… saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila …” (Anjar Any, 1982:26).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piagam Jakarta 22 Juni 1945&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan sistematis dasar negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu: 1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukknya; 2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, “Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut – khususnya sistematika dasar negara (Pancasila) – pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara ‘lebih singkat’ menjadi: 1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu di kalangan masyarakat pun terjadi kecenderungan menyingkat rumusan Pancasila dengan alasan praktis/ pragmatis atau untuk lebih mengingatnya dengan variasi sebagai berikut: 1) Ketuhanan; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat; 5) Keadilan sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu bahkan tetap berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang secara implisit tentu mengandung pula pengertian bahwa rumusan Pancasila harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinjauan yuridis-konstitusional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun nama “Pancasila” tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, tetapi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang dikandung Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian tepatlah pernyataan Darji Darmodihardjo (1984) bahwa secara yuridis-konstitusional, “Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan negara. … Mengingat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/ memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk-taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara, ia harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, sehingga dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), Negara dan Pemerintah Indonesia ‘tunduk’ kepada Pancasila sebagai ‘kekuasaan’ tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kedudukan tersebut, Pancasila juga menjadi pedoman untuk menafsirkan UUD 1945 dan atau penjabarannya melalui peraturan-peraturan operasional lain di bawahnya, termasuk kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pemerintah di bidang pembangunan, dengan peran serta aktif seluruh warga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu dapatlah dimengerti bahwa seluruh undang-undang, peraturan-peraturan operasional dan atau hukum lain yang mengikutinya bukan hanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana dimaksudkan oleh Kirdi Dipoyudo (1979:107): “… tetapi sejauh mungkin juga selaras dengan Pancasila dan dijiwai olehnya …” sedemikian rupa sehingga seluruh hukum itu merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah tinjauan historis dan yuridis-konstitusional secara singkat yang memberikan pengertian bahwa Pancasila yang otentik (resmi/ sah) adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan dan pengamanannya sebagai dasar negara bersifat imperatif/ memaksa, karena pelanggaran terhadapnya dapt dikenai tindakan berdasarkan hukum positif yang pada dasarnya merupakan jaminan penjabaran, pelaksanaan dan penerapan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilihan Pancasila sebagai dasar negara oleh the founding fathers Republik Indonesia patut disyukuri oleh segenap rakyat Indonesia karena ia bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri atau yang dengan terminologi von Savigny disebut sebagai jiwa bangsa (volkgeist). Namun hal itu tidak akan berarti apa-apa bila Pancasila tidak dilaksanakan dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedemkian rupa dengan meletakkan Pancasila secara proporsional sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya bangsa dan pandangan hidup bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6755262393166293389?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6755262393166293389'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6755262393166293389'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/tinjauan-pancasila.html' title='Tinjauan Pancasila'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-713280418404211875</id><published>2008-11-14T12:29:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:31:22.281+07:00</updated><title type='text'>Pengertian Demokrasi</title><content type='html'>Demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan&lt;br /&gt;    * pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a)   Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;&lt;br /&gt;    * perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;&lt;br /&gt;    * pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;&lt;br /&gt;    * kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b)   Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif,  legislatif dan yudikatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c)   Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.&lt;br /&gt;Macam-macam demokrasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)   Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a)   Demokrasi langsung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui - secara langsung pula - aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;&lt;br /&gt;    * tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;&lt;br /&gt;    * musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b)   Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c)   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2)   Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a)   Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b)   Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia);&lt;br /&gt;   2. sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;&lt;br /&gt;   3. sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;&lt;br /&gt;   4. sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c)   Demokrasi Gabungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3)   Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a)   Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers) antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah sangat besar;&lt;br /&gt;   2. pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik;&lt;br /&gt;   3. kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen kepada kabinet;&lt;br /&gt;   4. mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan eksekutif dan badan legislatif;&lt;br /&gt;   5. menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat pula;&lt;br /&gt;   6. menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;&lt;br /&gt;   7. pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keburukan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya;&lt;br /&gt;   2. sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan politik negara pun labil;&lt;br /&gt;   3. karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.&lt;br /&gt;   4. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisahkan - baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation du puvoir) dan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh Presiden dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut berdiri terpisah dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah jangan sampai kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan itu menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif stabil;&lt;br /&gt;   2. pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet;&lt;br /&gt;   3. sistem check and balance dapat menghindari pertumbuhan kekuasaan yang terlampau besar pada setiap badan;&lt;br /&gt;   4. mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat pada satu orang).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keburukan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh;&lt;br /&gt;   2. pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian;&lt;br /&gt;   3. pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas;&lt;br /&gt;   4. proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3)   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebaikan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;&lt;br /&gt;   2. adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keburukan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit;&lt;br /&gt;   2. pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber:http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-713280418404211875?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/713280418404211875'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/713280418404211875'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pengertian-demokrasi.html' title='Pengertian Demokrasi'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6364061637864727011</id><published>2008-11-14T12:24:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:29:11.014+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pancasila'/><title type='text'>Pancasila sebagai dasar negara</title><content type='html'>Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak akan bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6364061637864727011?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6364061637864727011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6364061637864727011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pancasila-sebagai-dasar-negara.html' title='Pancasila sebagai dasar negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-7598075509495710496</id><published>2008-11-14T12:21:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:23:40.817+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Negara dalam Pengantar</title><content type='html'>PENGERTIAN NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. ETIMOLOGI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara etimologi istilah Negara memiliki kemiripan, yakni state (Inggris), staat (belanda dan jerman) dan etat (perancis), semua bahasa di atas diambil dari bahasa latif status atau stacum yang berarti keadaan tegak dan tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PARA SARJANA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak ahli mendefinisikan Negara. Definisi Negara yang mereka berikan sangat bervariasi. Berikut ini definisi parah ahli tentang Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Harold J. Laski &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pendapatnya, negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara kisik-kising lebih agung dari individu atau kelompok dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   2. Max weber&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalah satu wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   3. Robert M.Mac Iver&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan system hukum dan untuk maksud tersebut Negara diberikan kekuasaan memaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   4. Karl Mark&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   5. H.J Laski &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   6. Prof. Mr. Soenarko&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   7. Prof. Miriam Budiarjo &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SECARA UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PROSES TERJADINYA NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Terjadinya negara secara primer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Negara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Inggris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Belanda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Terjadinya negara secara sekunder&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Timor Timur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Palestina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNSUR – UNSUR NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Rakyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Wilayah Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Daratan (Wilayah darat)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perairan (Wilayah Laut)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Wilayah Udara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pemerintah yang Berdaulat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pengakuan dari Negara Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Charles E. Meriam tujuan Negara adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Keamanan ekstern, artinya bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pemeliharaan ketertiban intern artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Keadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kesejahteraan meliputi, keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FUNGSI NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Fungsi Esensial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Memelihara angkatan perang untuk melindungi ancaman dari dalam dan luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Mengadakan hubungan dengan luar negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Mengadakan pemungutan Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Fungsi Jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meliputi pemeliharaan fakir miskin dan pembangunan jalan raya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Fungsi Perniagaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di Bank, pengusahaan kereta api, telepon, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;USAHA PEMBELAAN NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan Bela Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan bela Negara adalah sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap kedaulatan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk Usaha Bela Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pelajar, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pelatihan Dasar Militer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan militer adalah usaha untuk membantu TNI dan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pengabdian Diri Sebagai Prajurit TNI dan POLRI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pertahanan Negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan POLRI sebagai komponen utama dari rakyat sebagai pendukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pengabdian sebagai seorang Pelajar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai seorang pelajar harus belajar dengan rajin agar Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh Negara lain.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-7598075509495710496?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7598075509495710496'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7598075509495710496'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/negara-dalam-pengantar.html' title='Negara dalam Pengantar'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-5679197589895611727</id><published>2008-11-14T12:16:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:20:20.926+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah</title><content type='html'>Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Pendudukan (Occupatie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Peleburan (Fusi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Penyerahan (Cessie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Penaikan (Accesie)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-5679197589895611727?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5679197589895611727'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/5679197589895611727'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/asal-mula-terjadinya-negara-berdasarkan.html' title='Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-4450498054005048798</id><published>2008-11-14T12:11:00.000+07:00</published><updated>2008-11-14T12:15:41.563+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Negara menurut Para Tokoh</title><content type='html'>Pengertian Negara menurut para ahli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Georg Jellinek&lt;br /&gt;      Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.&lt;br /&gt;    * Georg Wilhelm Friedrich Hegel&lt;br /&gt;      Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal&lt;br /&gt;    * Roelof Krannenburg&lt;br /&gt;      Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.&lt;br /&gt;    * Roger H. Soltau&lt;br /&gt;      Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.&lt;br /&gt;    * Prof. R. Djokosoetono&lt;br /&gt;      Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.&lt;br /&gt;    * Prof. Mr. Soenarko&lt;br /&gt;      Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.&lt;br /&gt;    * Aristoteles&lt;br /&gt;      Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.&lt;br /&gt;    * Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.&lt;br /&gt;      Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-4450498054005048798?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4450498054005048798'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/4450498054005048798'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/negara-menurut-para-tokoh.html' title='Negara menurut Para Tokoh'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-793644142668313703</id><published>2008-11-14T12:08:00.002+07:00</published><updated>2010-07-23T23:50:09.974+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bangsa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Pengertian Negara</title><content type='html'>Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahnya telah diganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis). Negara dengan kapal AS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa definisi negara oleh para ahli:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).&lt;br /&gt;   * Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.&lt;br /&gt;   * Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.&lt;br /&gt;   * Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …&lt;br /&gt;   * R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).&lt;br /&gt;   * Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.&lt;br /&gt;   * Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).&lt;br /&gt;   * Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).&lt;br /&gt;   * Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).&lt;br /&gt;   * Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.&lt;br /&gt;   * Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.&lt;br /&gt;   * G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).&lt;br /&gt;   * Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.&lt;br /&gt;   * O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.&lt;br /&gt;   * Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.&lt;br /&gt;   * M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.&lt;br /&gt;   * Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.&lt;br /&gt;   * Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.&lt;br /&gt;   * Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;&lt;br /&gt;  2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;&lt;br /&gt;  3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan&lt;br /&gt;  4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas pokok negara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.&lt;br /&gt;  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.&lt;br /&gt;   * Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.&lt;br /&gt;   * Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.&lt;br /&gt;   * Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.&lt;br /&gt;  2. Romawi juga bukan state karena:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak&lt;br /&gt;   * dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.&lt;br /&gt;   * Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.&lt;br /&gt;   * Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.&lt;br /&gt;   * Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.&lt;br /&gt;   * Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.&lt;br /&gt;   * Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (Friedrich Hegel)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.&lt;br /&gt;   * Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.  Teori Individualisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Teori Kelas (Golongan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Teori Integralistik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-793644142668313703?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/793644142668313703'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/793644142668313703'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pengertian-negara.html' title='Pengertian Negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-2280926470016542678</id><published>2008-11-14T12:08:00.000+07:00</published><updated>2010-06-09T13:56:09.192+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Pengertian Negara</title><content type='html'>Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahnya telah diganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis). Negara dengan kapal AS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa definisi negara oleh para ahli:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).&lt;br /&gt;    * Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.&lt;br /&gt;    * Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.&lt;br /&gt;    * Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …&lt;br /&gt;    * R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).&lt;br /&gt;    * Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.&lt;br /&gt;    * Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).&lt;br /&gt;    * Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).&lt;br /&gt;    * Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).&lt;br /&gt;    * Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.&lt;br /&gt;    * Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.&lt;br /&gt;    * G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).&lt;br /&gt;    * Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.&lt;br /&gt;    * O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.&lt;br /&gt;    * Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.&lt;br /&gt;    * M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.&lt;br /&gt;    * Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.&lt;br /&gt;    * Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.&lt;br /&gt;    * Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;&lt;br /&gt;   2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;&lt;br /&gt;   3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan&lt;br /&gt;   4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas pokok negara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.&lt;br /&gt;   2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.&lt;br /&gt;    * Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.&lt;br /&gt;    * Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.&lt;br /&gt;    * Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.&lt;br /&gt;   2. Romawi juga bukan state karena:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak&lt;br /&gt;    * dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.&lt;br /&gt;    * Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.&lt;br /&gt;    * Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.&lt;br /&gt;    * Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.&lt;br /&gt;    * Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.&lt;br /&gt;    * Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (Friedrich Hegel)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.&lt;br /&gt;    * Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.  Teori Individualisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Teori Kelas (Golongan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Teori Integralistik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-2280926470016542678?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2280926470016542678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/2280926470016542678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pengertian-negara_14.html' title='Pengertian Negara'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-8506701522748152089</id><published>2008-11-11T09:52:00.000+07:00</published><updated>2008-11-11T09:57:14.784+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><title type='text'>Macam-macam HAM</title><content type='html'>Pengertian dan Definisi HAM :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hak asasi pribadi / personal Right&lt;br /&gt;- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat&lt;br /&gt;- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat&lt;br /&gt;- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan&lt;br /&gt;- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hak asasi politik / Political Right&lt;br /&gt;- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan&lt;br /&gt;- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan&lt;br /&gt;- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya&lt;br /&gt;- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right&lt;br /&gt;- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan&lt;br /&gt;- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns&lt;br /&gt;- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths&lt;br /&gt;- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli&lt;br /&gt;- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak&lt;br /&gt;- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll&lt;br /&gt;- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu&lt;br /&gt;- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights&lt;br /&gt;- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan&lt;br /&gt;- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right&lt;br /&gt;- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan&lt;br /&gt;- Hak mendapatkan pengajaran&lt;br /&gt;- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-8506701522748152089?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8506701522748152089'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/8506701522748152089'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/macam-macam-ham.html' title='Macam-macam HAM'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-7159664356862044202</id><published>2008-11-11T09:45:00.000+07:00</published><updated>2008-11-11T10:02:07.071+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><title type='text'>Pengertian HAM</title><content type='html'>Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 28 A-J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh hak asasi manusia (HAM):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   * Hak untuk hidup.&lt;br /&gt;   * Hak untuk memperoleh pendidikan.&lt;br /&gt;   * Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.&lt;br /&gt;   * Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.&lt;br /&gt;   * Hak untuk mendapatkan pekerjaan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-7159664356862044202?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7159664356862044202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/7159664356862044202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/pengertian-ham.html' title='Pengertian HAM'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-6334153629005899410</id><published>2008-11-10T11:08:00.001+07:00</published><updated>2008-11-10T11:34:46.615+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pkn'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Ayo.......Belajar PKn</title><content type='html'>Bagi anda yang membutuhkan bahan ajar pendidikan kewarganegaraan atau siswa-siswi untuk belajar, saya siapkan untuk anda dengan format powerpoint:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon bagi yang mendownload tinggalkan pesan/komentar anda di blog ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Download file ( copypaste )&lt;br /&gt;1. Materi PKn Kelas X&lt;br /&gt;a.http://www.4shared.com/file/68212936/b34448dc/BAB-1_Hakikat-BgsNKRI.html&lt;br /&gt;b.http://www.4shared.com/file/68213450/bc19be59/BAB-1_Hakikat-BgsNKRI.html&lt;br /&gt;c.http://www.4shared.com/file/68213695/6342d1b4/BAB-2_Sistem-HukumLembaga-Peradilan.html&lt;br /&gt;d.http://www.4shared.com/file/68213920/fb80bbcd/BAB-3_Hak-Asasi-Manusia.html&lt;br /&gt;e.http://www.4shared.com/file/68214052/c8c94f10/BAB-4_Dasar-NegaraKonstitusi.html&lt;br /&gt;f.http://www.4shared.com/file/68214115/33037580/BAB-5_Warga-NegaraPewarganegaraan.html&lt;br /&gt;g.http://www.4shared.com/file/68213429/8a84903a/BAB-6_Sistem-Politik.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-6334153629005899410?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6334153629005899410'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/6334153629005899410'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/ayobelajar-pkn.html' title='Ayo.......Belajar PKn'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4506505222536207087.post-3300474357611362881</id><published>2008-11-10T11:08:00.000+07:00</published><updated>2010-06-09T13:53:27.776+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pkn'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='negara'/><title type='text'>Ayo.......Belajar PKn</title><content type='html'>Bagi anda yang membutuhkan bahan ajar pendidikan kewarganegaraan atau siswa-siswi untuk belajar, saya siapkan untuk anda dengan format powerpoint:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon bagi yang mendownload tinggalkan pesan/komentar anda di blog ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Download file ( copypaste )&lt;br /&gt;1. Materi PKn Kelas X&lt;br /&gt;a.http://www.4shared.com/file/68212936/b34448dc/BAB-1_Hakikat-BgsNKRI.html&lt;br /&gt;b.http://www.4shared.com/file/68213450/bc19be59/BAB-1_Hakikat-BgsNKRI.html&lt;br /&gt;c.http://www.4shared.com/file/68213695/6342d1b4/BAB-2_Sistem-HukumLembaga-Peradilan.html&lt;br /&gt;d.http://www.4shared.com/file/68213920/fb80bbcd/BAB-3_Hak-Asasi-Manusia.html&lt;br /&gt;e.http://www.4shared.com/file/68214052/c8c94f10/BAB-4_Dasar-NegaraKonstitusi.html&lt;br /&gt;f.http://www.4shared.com/file/68214115/33037580/BAB-5_Warga-NegaraPewarganegaraan.html&lt;br /&gt;g.http://www.4shared.com/file/68213429/8a84903a/BAB-6_Sistem-Politik.html&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4506505222536207087-3300474357611362881?l=arief-ayobelajar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3300474357611362881'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4506505222536207087/posts/default/3300474357611362881'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2008/11/ayobelajar-pkn_10.html' title='Ayo.......Belajar PKn'/><author><name>arief pramono achmadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13272370599589363601</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='22' src='http://bp1.blogger.com/_ECXr97ppEm8/R-nEKwpzhTI/AAAAAAAAABE/8Oj391UhpD4/S220/arif.jpg'/></author></entry></feed>
